Komplotan Curanmor Ceburkan Diri ke Sungai di Surabaya Dibekuk Polisi

, Jurnal Jatim – Komplotan pelaku curanmor (pencuri kendaraan ) yang menceburkan diri ke sungai Jalan Kedinding Lor, Surabaya, diringkus aparat kepolisian.

Saat ini mereka harus mendekam dibalik jeruji penjara setelah tertangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, di Jalan Jatipurwo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Aksi pencurian motor itu sempat viral di sosial. Ketiga pelaku yaitu, Sahrul (21) warga Tambak Wedi Baru, Surabaya, Firman (21) warga Jalan Pecindilan Surabaya dan Rispo Sugi, (19) warga Jalan Pencindilan Sunden, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Kompol Buanis Yudo menyatakan, kejadian pencurian berawal Firman dan Sahrul, berputar untuk mencari sasaran kendaraan motor.

Setelah menemukan target, salah satu dari pelaku, yakni Sahrul, mengawasi lokasi target. Kemudian, Firman mengambil motor yang terparkir di rumah korban.

“Pada saat itu kunci kontaknya yang masih menempel di motor, kemudian pelaku berhasil membawanya,” kata Yudo, Senin (19/9/2022).

Setelah itu sambung Kapolsek, kedua pelaku mengajak rekannya yaitu, Rispo untuk menjual motor tersebut ke pulau Madura.

Komplotan itu saat mencari sasaran motor yang dicuri selalu bersama-sama secara mobile.

“Namun sekitar pukul 23.00 Wib, saat tersebut mencuri motor, korban mengetahui bahwa motornya diambil oleh pelaku,” katanya.

Selanjutnya korban mengejar kemudian sambil meminta warga sekitar, salah satu pelaku Rispo dapat diamankan anggota polsek kenjeran Surabaya yang berada di lokasi.

“Sedangkan pelaku Firman dan Sharul menceburkan diri ke sungai Dukuh,” ujar Yudo.

Warga yang sudah geram dengan aksi para pelaku, sempat melempari , kemudian sekitar pukul 03.00 Wib, kedua pelaku dapat dibekuk.

“Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Yudo menyebut, para tersangka nekat mencuri dengan dalih butuh uang untuk membayar pinjaman online (pinjol). Untuk utangnya mereka bervariasi Rp900 ribu. Ada juga yang Rp1 juta.

“Mereka ini komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari tiga kali di kota Surabaya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com