Terdakwa Bechi Anak Kiai Jombang Tantang Korban Sumpah Mubahalah

Surabaya, – Terdakwa perkara dugaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias anak kiai di Jombang, menantang saksi pelapor atau korban melakukan sumpah mubahalah.

Bechi mengatakan itu setelah delapan jam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Senin (15/8/2022)

“Saya tantang mubahalah untuk membuktikan kebenarannya,” kata Bechi.

Bechi kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan, untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Bechi, I Gede Pasek Suardika membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah antara Bechi dan pelapor.

Mubahalah merupakak memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak

“Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa) melakukan sumpah mubahalah. Tapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja,” kata Gede.

diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai pada Desember 2019.

Kasus itu kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi oleh santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan .

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT menyerahkan diri, setelah tempat persembunyiannya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, , Kecamatan Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam.

MSAT kini menjalani penahanan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan di PN Surabaya.

Bechi didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Lalu pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.