Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Malang

Malang, Jurnal Jatim – Satreskrim , Jawa Timur yang menyamar sebagai pembeli akhirnya sukses menangkap tiga orang terduga pencuri motor () yang hasil curiannya dijual melalui Facebook.

Tiga orang pelaku curanmor itu memang apes. Berniat mendapat keuntungan dengan menjual motor hasil curiannya di media sosial, malah berurusan dengan aparat .

Adalah D (35) berprofesi tukang batu Poncokusumo, Kabupaten Malang dan MWR (26) seorang pemuda pengangguran warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dan MRR (28) warga Tumpang, Kabupaten Malang yang juga ikut ambil bagian dalam aksi pencurian motor sehingga meresahkan warga Kota Malang terungkap berkat kamera CCTV.

”Jadi, para tersangka ini hunting (mencari sasaran) di permukiman warga. Apabila motor yang keamanannya kurang, mereka datangi dan diambil dengan kunci ,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Sabtu (6/8/2022).

Petugas reserse membekuk pelaku setelah melakukan penyelidikan. Terlebih di lokasi pencurian di Jalan Danau Tondano, Kedungkandang, Kota Malang, terpasang kamera CCTV.

Dari rekaman kamera CCTV tersebut, terlihat pelaku membawa kabur warna putih merah yang terparkir di gang samping rumah belum lama ini.

Dua hari setelah kejadian, polisi menerima informasi dari Facebook ada seseorang yang menawarkan sepeda motor yang dimaksud.

Tim reserse langsung bergerak memancing pelaku dengan menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pertemuan langsung atau COD (Cash on delivery). Setelah itu, Polisi pun menangkap MRR.

Kemudian dikembangkan hingga akhirnya meringkus dua orang lainnya, yakni WD dan MWR di jam yang berbeda. Keduanya dibekuk di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.

“Kami mendapatkan informasi bahwa hasil diperjualbelikan. Pada saat transaksi kami amankan belum mendapat hasil,” katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap WD dan MMR, mereka telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan. Bahkan pernah terekam kamera CCTV sebuah motor di masjid, Jalan Simpang Ranu Grati, Kedungkandang, Kota Malang.

Beberapa yang disita petugas jaket dan topi yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat beraksi mencuri motor di sebuah masjid. Selain itu juga menyita kunci T, gagang kunci T, dan kunci pas berukuran 8/10.

“Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil penyelidikan yang bersangkutan belum menemukan jaringan sesama pencuri motor. Penjualannya di wilayah Malang Raya saja. Untuk pelaku, data sementara belum terdaftar sebagai residivis,” ujarnya.

Akibat perbuatannya yang selama ini sempat meresahkan masyarakat ini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan penjara tujuh tahun.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.