Pemuda Ini Bacok Pekerja Bengkel Motor di Jombang, Begini Kejadiannya

Jombang, Jurnal Jatim – Polisi menangkap bernama Moh. Tsani Ashrof Asami (20) yang diduga membacok seorang pekerja bengkel motor di Desa Kademangan, , Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmodjo Rumantyo mengungkapkan peristiwa tindak pidana itu terjadi pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban adalah Ari (35) warga Dusun Bodo, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Peristiwa bermula Tsani melintas di depan “Abadi Motor” dan bertemu dengan korban Ari. Pada saat bertemu, Tsani dimaki (dipisui) oleh korban.

“Jadi, awalnya si pelaku lewat depan bengkel, kemudian dipisui lah sama korban,” ungkap Purwo diwawancarai wartawan, Kamis (2/6/2022).

Diduga tidak terima dengan kata makian itu, Tsani langsung pulang mengambil senjata tajam berupa sebilah pedang di rumahnya di Jalan Delima, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung yang tak jauh dari bengkel motor. Setelah mengambil pedang, Tsani kembali ke bengkel untuk menemui korban.

“Karena mungkin tersinggung, dia ngambil parang ke rumah setelah itu dia kembali lagi mencari yang misui (memaki) tadi,” katanya.

Begitu ketemu, Tsani langsung menyabetkan pedang ke arah korban. Seketika itu korban menangkis sabetan pedang tersebut dengan tangan kanannya.

“Pada saat dibacok, korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga bagian lengan kanan korban luka,” jelas Purwo.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui oleh Wilda Qurrata A’yun yang berada di bengkel. Wilda langsung teriak memanggil suaminya yang ada di dalam bengkel. Lalu keduanya dilerai.

“Saksi saat itu memisah (melerai) mereka dan menyuruh pelaku untuk segera pergi sambil memegang pedangnya untuk tidak melakukan penganiayaan lagi,” kata Purwo.

Korban yang luka berdarah di bagian tangan kanan akibat sabetan pedang dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Mojoagung. Karena lukanya parah, kemudian dirujuk ke RSUD Jombang.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mojoagung hingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata Purwo.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita berupa sebilah pedang yang dipakai untuk melukai korban serta pakaian yang dikenakan oleh korban.

“Untuk penganiayaan ini diduga pelaku tersinggung dengan kata makian korban,” kata mantan Kabagren Polres Trenggalek ini.

Atas perbuatannya, Tsani mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di , jangan lupa follow  jurnaljatim.com di google news dan akun instagram serta twitter Jurnaljatim.com.