Jombang, Jurnal Jatim – Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah membawa berkah bagi ratusan narapidana (napi) Lapas Jombang, Jawa Timur. Pasalnya mereka telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa pidana.
Remisi khusus diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana, seperti idulfitri untuk narapidana muslim, dan natal untuk narapidana kristiani.
Kepala Lapas Jombang, Mahendra Sulaksana mengungkapkan, remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri, tentu sangat dinantikan oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) khususnya warga binaan di Lapas Kelas II B Jombang, Kanwil Kemenkumham Jatim.
Mahendra mengatakan, jumlah tahanan di Lapas Jombang hingga 30 April 2022 tercatat sebanyak 398 orang. Sedangkan jumlah narapidana (napi) sebanyak 542 orang.
“Pada hari raya Idulfitri tahun 2022 ini, kami mengusulkan pemberian remisi khusus kepada narapidana sebanyak 304 orang,” katanya, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Senin (2/5/2022).
Ia mengungkapkan, rincian yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I sebanyak 300 orang dan sebanyak 4 orang diusulkan mendapat RK II atau langsung bebas. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.
“Apabila usulan RK- II bagi empat narapidana tersebut disetujui Menteri Hukum dan HAM, mereka bisa Langsung pulang dan berkumpul menikmati suasana lebaran bersama keluarga di rumah masing-masing” ujarnya.
Mahendra memastikan, narapidana yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi, harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Yaitu, minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakuan baik, juga memiliki catatan tidak pernah melakukan pelanggaran selama dipenjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.