Edarkan Pil Koplo di Tulungagung, Janda Muda Asal Jombang Dibekuk Polisi

Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang perempuan cantik asal Jombang, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian saat hendak mengirim pesanan diduga narkoba jenis pil dobel L di Tulungagung.

Terduga pelaku berinisial LYS (22) asal Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Jombang. Janda satu anak tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat (22/4/2022) pagi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengungkapkan, LYS ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran obat pil dobel L di wilayah kota.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi LYS yang diduga sebagai pengedarnya,” ujarnya.

Polisi kemudian memantau gerak-gerik LYS yang diketahui bekerja di sebuah toko kelontong di Tulungagung. Setelah dipastikan LYS membawa barang bukti, polisi langsung mencokoknya.

Perempuan yang kos di daerah Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung itu ditangkap oleh petugas diduga saat hendak mengirim barang terlarang di wilayah Kedungwaru.

“Setelah petugas di lapangan memastikan LYS sedang membawa pil dobel L untuk dikirim, lalu ditangkap di sebuah rumah,” ujarnya.

Janda muda tersebut hanya bisa pasrah saat ditangkap. Ia tak bisa mengelak setelah polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa ratusa pil koplo.

“Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 768 butir pil dobel L, 1 plastik klip pembungkus, 1 lembar catatan penjualan pil dobel L, 1 kartu ATM dan 1 buah baju warna merah serta Handphone,” ujarnya.

LYS dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk dimintai keterangannya.

Lebih lanjut Anshori mengungkapkan, dari serangkaian penyidikan, penyidik kepolisian telah menetapkan LYS sebagai tersangka kasus dugaan peredaran obat terlarang.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Karena diduga tersangka mengedarkan barang milik seorang bandar,” katanya.

Akibat perbuatannya, wanita berparas cantik tersebut dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 junto pasal 98 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com