OJK: Pinjaman Online Legal Dilarang Akses Nomor Kontak HP Debitur

Malang, Jurnal – Pinjaman uang (Pinjol) resmi tidak akan mengakses nomor kontak peminjam atau debitur. Nah, bagi seseorang yang ingin mendaftarkan diri ke pinjol hendaknya lebih dulu mengetahui perbedaan syaratnya aplikasi pinjol resmi dan ilegal.

Kabag industri keuangan non , pasar modal dan edukasi konsumen otoritas jasa keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida mengungkapkan ada syarat-syarat yang mencolok untuk membedakan pinjol ilegal atau bukan.

Nilam menyebut pinjol yang sudah berizin, hanya boleh mengakses tiga data ke calon peminjam pinjol. Pertama, kamera, mikrofon dan location atau letak peminjam.

“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak dan akses data pribadi lainnya. Itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” kata Nilam saat memberikan paparan dihadapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), Kamis (31/4/2022) pekan lalu.

Nilam pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ingin meminjam lewat perusahaan itu. Jangan hanya karena syaratnya mudah, lalu meminjamnya. Sebab jika sudah terjerat, akan susah lepas dari jeratannya.

“Bunga pinjol ilegal itu tidak masuk akal. jika tidak bisa membayar, akan dikejar kemana-mana. Bisa menghubungi orang yang ada di nomor kontak kita, karena sebelumnya sudah diberikan akses oleh peminjam,” kata Nilam

“Berbeda dengan pinjol yang sudah berizin, mereka tidak bisa mengakses nomor yang ada di handpone,” katanya melanjutkan.

Nilam mengaku, OJK sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat yang terjerat kasus pinjol ilegal. Namun OJK tidak bisa masuk ke pinjol ilegal tersebut, karena aturannya memang mengatur OJK hanya bisa masuk kewenangannya ke pinjol yang sudah berizin atau sudah terdaftar di OJK.

“Kami hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan pinjol yang sudah memiliki izin,” katanya.

Hingga saat ini, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin jumlahnya ada 102 perusahaan. Untuk mengetahui pinjol itu ilegal atau tidak, Nilam menyarankan masyarakat untuk mengecek di dan OJK.

Nilam juga menyarankan, jika masyarakat merasa dirugikan atas pinjol ilegal agar melaporkannya ke . Pihak kepolisian yang masuk dalam bagian Satgas bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.