Jombang, Jurnal Jatim – Kantor Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Jombang, Jawa Timur, digeruduk puluhan buruh, Selasa (22/3/2022). Mereka pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sekitar 50 orang buruh yang tergabung dalam serikat GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independent) tersebut menyuarakan penolakan regulasi tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun.
Selain melakukan orasi di depan kantor Disnaker jalan KH Wahid Hasyim, butuh juga menyuarakan tuntutannya melalui atribut tulisan dalam kertas yang mereka bawa.
Tulisan itu di antaranya sakbendinoku wes rekoso masa depanku arep mok gawe sengsoro, mikiro. (Setiap hari saya banting tulang, masa depanku mau kamu buat sengsara, pikirkan).
Kemudian Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah peraturan yang memekikkan rakyat, dan cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Para buruh menuntut untuk mewujudkan Industri Nasional di atas landreform sejati tanpa intervensi asing dan wujudkan jaminan sosial sejati gratis bagi seluruh masyarakat, dan tolak JKP yang hanya merugikan buruh.
Para buruh menilai aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu tanpa melihat induk dari aturan sistem jaminan sosial nasional yaitu UU SJSN, BPJS, dan UU Cipta kerja, sebaga sumber utama masalahnya akan sangat sulit bagi serikat buruh dalam memajukan gerakan buruh menuju perjuangan untuk mendapatkan Jaminan Sosial Sejati.
Buruh menyebut, pada prinsipnya, jaminan sosial sejati bagi buruh dan rakyat Indonesia adalah hak dasar dan rakyat bagi negara melalui pemerintah harus bertanggungjawab untuk menjamin jaminan sosial sebagaimana amanat UUD 1945, sehingga jaminan sosial yang sejati harusnya diadakan oleh negara tanpa memungut iuaran dari rakyat.
“Saya sebagai penanggungjawab hari ini menyatakan menolak adanya UU permenaker 22 tahun 2022, bagaimana bisa pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun,” kata koordinator aksi, Ahmad Munadi saat dilokasi.
Munadi menyebut, aturan tersebut berawal dari UU Cipta Kerja yang secara konstitusional secara sah. Ia dengan tegas mengatakan GSBI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
“Jadi kami menuntut agar menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah diturunkan, sebab menaker kita saat ini sudah tidak layak untuk mengatur di bidang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia,” ujarnya menegaskan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.