Jombang, Jurnal Jatim – MSA, putra kiai pimpinan pesantren di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus pencabulan kembali mengajukan praperadilan atas status hukumnya ke Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Praperadilan MSA itu merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa yang hari lalu.
Gugatan di PN Jombang terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Termohon dalam praperadilan tersebut ada empat. Yakni kepala kepolisian resor Jombang Cq kepala satuan reserse jriminal Polres Jombang, kepala kejaksaan negeri Jombang, kepala kepolisian daerah Jawa Timur Cq Direktur reserse kriminal umum Polda Jatim dan kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur Cq asisten pidana umum Kejati Jatim.
Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan masuknya permohonan perkara praperadilan yang dilayangkan tersangka MSA pada Kamis 6 Januari 2022.
Riduansyah mengatakan, sebagaimana dalam permohonan itu, pemohon tidak pernah diperiksa atau diminta klarifikasi atas laporan polisi no: LPB/392/X/Res.1.24/2019/Jatim.res.jbg tanggal 29 Oktober 2019 dalam proses penyelidikan.
“Permohonan yang disampaikan yakni statusnya sebagai tersangka yang dipermasalahkan karena pemohon tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangan,” kata Riduansyah ditemui, pada Jumat (7/1/2022).
Sejauh ini, kata Riduansyah, belum ada komunikasi apapun dengan para pihak terkait dalam perkara itu. Ia menyebut, pemohon hanya memasukkan permohonan yang selanjutnya diproses lebih lanjut yakni menetapkan agenda sidang dan memanggil para pihak dalam persidangan tersebut.
“Secepatnya kami sampaikan kepada pihak terkait. Kita panggil sesuai pihak-pihak terkait dalam persidangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Riduansyah mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Jombang juga telah menetapkan agenda persidangan praperadilan pengasuh pesantren di Jombang tersebut.
Ia menyebut, sidang akan dilakukan di PN Jombang, Jalan Wahid Hasyim pada Kamis, 20 Januari 2022 mendatang dengan hakim ketua Dodik Setianto.
“Sidangnya hakim tunggal dan terbuka untuk umum. Pihak-pihak terkait akan dipanggil pada hari yang ditentukan,” ujarnya.
Diketahui, MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Kemudian, pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Setelah statusnya tersangka terkatung-katung dua tahun terakhir, kemudian, MSA mempraperadilankan Kepolisian Daerah Jawa Timur atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwati di sana.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya itu ditolak oleh majelis hakim.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel