Sebulan Kabur, Perampas Tas Perempuan di Tulungagung Dibekuk di Pasar

, Jurnal Jatim – Sebulan dalam pelarian, akhirnya seorang pelaku dengan (Curas) di Tulungagung, diringkus anggota unit reskrim Polsek Tulungagung Kota usai mengulangi aksi kejahatannya di wilayah setempat.

Pelaku yakni laki-laki berinisial M (43) warga Dusun Gamping, Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan merampas sebuah tas milik seorang perempuan yang melintas di Jalan Panglima Diponegoro II, Kabupaten Tulungagung pada Jumat (3/12/2021) lalu.

Selang satu bulan dari kejadian tersebut, tepatnya Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, pelaku berhasil diringkus anggota Unitreskrim Polsek Tulungagung Kota di Pasar Ngemplak Tulungagung.

Menurut Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto melalui Kasihumas , Iptu Nenny Sasongko, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras anggota unit reskrim Polsek Tulungagung dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Dari serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengantongi pelaku. Setelah didapati informasi keberadaan pelaku, anggota kemudian meringkus pelaku,” kata Nenny menjelaskan, Kamis (6/1/2022).

Setelah ditangkap, pria berbadan besar tersebut langsung dikeler ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Nenny, dari hasil interograsi, laki-laki berambut cepak tersebut juga mengaku telah melakukan perampasan kalung emas di Jalan Supriyadi, Kelurahan Tamanan, Tulungagung, pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 14.15 Wib.

“Jadi, beberapa jam sebelum ditangkap, pelaku juga sempat beraksi kembali. Modus pelaku sama yakni mengendarai sepeda motor dan mengincar perempuan sebagai targetnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Nenny mengatakan, dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis mio soul Nopol AG 5797 RAQ, dusbok HP, 1 lembar nota pembelian kalung emas seberat 4,970 gram dan kalung emas seberat 4,970 gram

Sedangkan untuk barang bukti milik korban pertama yakni berupa tunai Rp800.000 dan Handphone sudah dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadinya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 365 (1) Jo 65 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Nenny Sasongko.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel