Polisi Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa, Tersangka Anggota DPRD Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Satreskrim Jombang melanjutkan penyidikan kasus (DD) dengan berinisial NM, mantan Kepala Tampingmojo yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Jombang, Jatim.

Perkara NM tersebut tahun 2017 atas dugaan korupsi dana desa Tampingmojo tahun 2015. Sedangkan NM ditetapkan tersangka tahun 2019 silam saat masih menjabat sebagai Tampingmojo.

“Ya, sementara (tersangka) mantan lurah atas nama Naim (NM) atas perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2015 perkara tahun 2017,” kata Kasatreskrim , AKP Teguh Setiawan dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Teguh mengungkapkan, untuk perkara desa Tampingmojo itu adalah P-19 dari berkas tahun 2019, dimana penyidik sudah melakukan tahap 1, dan beberapa kali P-19.

“Yang terakhir kemarin ada petunjuk untuk cek masalah hasil perhitungan BPKP. Penyidik lagi memenuhi petunjuk-petunjuk dimaksud dan kalau sudah kita limpahkan kembali berkas ke JPU,” kata Teguh.

Menurut Teguh, pada saat NM menjabat sebagai Kades, dia membangun jalan desa dengan bentuk rabat beton yang pembangunannya dilakukan swakelola dengan sekitar Rp100 juta.

“Membuat rabat beton yang (bahannya) dibeli dari sisa-sisa orang yang menjual cairan beton itu,” ujarnya.

Setelah proses rabat beton selesai dikerjakan, Kades tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang digunakan untuk pembangunan itu. Berdasarkan audit Inspektorat dan BPKP saat turun untuk melakukan pemeriksaan, ditemukan kelebihan pada tersebut.

“Tersangka tidak membuat dari laporan pertanggungjawaban. Sehingga saat inspektorat dan BPKP turun hanya bisa melihat fisik, namun untuk laporan pertanggungjawabannya tidak dibuat, akhirnya memintalah perhitungan dari BPKP. Kerugian ada selisih Rp50 juta,” ujarnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, NM, tidak terlalu merespons kelanjutan atas kasusnya sewaktu menjabat kepala desa yang kini ditangani kepolisian setempat.

“Sudahlah mas,” kata anggota itu dihubungi melalui telepon tanpa memberikan keterangan detail, Rabu malam, (15/12/2021)

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel