KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama PPKM Darurat

Madiun, Jurnal Jatim – PT Kereta Api (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Madiun yang melansir penyampaian Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan KAI akan mengikuti ketentuan pemerintah selama PPKM Darurat.

“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” katanya, Jumat (2//2021).

Ixfan meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api ()

“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.

Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.

Persyaratan PPKM Darurat

Sebatas diketahui, PPKM darurat bakal diberlakukan pada 3 Juli di kawasan Jawa dan Bali. Selama PPKM darurat berlangsung, terdapat beberapa cakupan pembatasan aktivitas yang harus ditaati masyarakat.

Mengutip dari dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali“, terdapat syarat khusus bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan jauh.

Tertulis dalam poin III nomor 12, pelaku perjalanan domestik harus memiliki kartu minimal dosis I dan hasil tes atau PCR sebelum bisa melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Pada nomor 10, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental hanya diizinkan memiliki kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pada panduan PPKM darurat nomor 13 menegaskan penggunaan masker harus dilakukan saat berkegiatan di luar . Tidak diizinkan menggunakan tanpa penggunaan masker.

Berikutnya PPKM nomor 14 disebutkan pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah harus tetap diberlakukan.

 

Editor: Azriel