Surabaya, Jurnal Jatim – Empat orang peretas atau hacker kartu kredit warga negara asing (WNA) diringkus Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan.
Keempat pelaku pembobol kartu kredit itu, masing-masing berinisial HTS warga Bekasi; AD asal Cilacap Jawa Tengah; RH warga Pasuruan, Jawa Timur dan RS asal Solo, Jawa Tengah.
“empat orang pelaku tindak pidana ilegal akses (hacker) ini mempunyai peranan masing-masing, sesuai kemampuannya,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko Senin (7/6/2021).
Gatot menyebut HTS bertindak sebagai koordinator para pelaku lainnya. Yaitu penampung data yang digunakan sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor mengolah berbagai data dari tersangka HTS.
Kemudian, lanjut Gatot, RH berperan sebagai pengumpul data atau mencari data credit card (kartu kredit). Terakhir, RS berperan penyedia akun Paxful atau data milik orang lain.
Terbongkar dari patroli siber
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menerangkan, HTS menampung data dengan membeli akun Paxful dari RS untuk dikirimkan kepada AD sebagai eksekutor.
HTS juga mengirimkan data kartu kredit milik orang lain dan email result akun Amazon kepada AD, kemudian diolah menjadi produk dan diuangkan.
Terbongkarnya kejahatan mereka, saat anggota melakukan patoli siber menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting suatu penawaran atau penjualan data.
Yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data credit card (kartu ktedit) dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).
Zulham mengatakan, dalam satu tahun, komplotan itu menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta. Untuk pelaku HTS, sudah mendapat keuntungan Rp300 juta.
“Pelaku lainnya mendapat keuntungan bervariasi, ada yang mendapat Rp50 juta dan sebagainya. Hasil kejahatan dibuat untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Sebagian besar, lanjutnya, korbannya merupakan WNA. Zulham menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk menangkap pelaku lainnya.
“Kami sudah mendapat beberapa nama (pelaku lain) yang berasal dari luar kota,” imbuhnya.
Dalam ungkap kasus itu, polisu menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit handphone, dua unit laptop, serta akun facebook milik masing-masing pelaku.
Para pelaku dijerat dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2), dan pasal 480 KUHP dan/atau pasal 55, 56 KUHP.
Editor: Azriel