Anggota DPRD Bangkalan Tersangka Penembakan Residivis Curanmor

Surabaya, Jurnal Jatim menetapkan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur berinisal H sebagai tersangka kasus terhadap residivis berinisial L.

penembakan tersebut lantaran H kesal terhadap korban L, warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, yang diduga telah motor tersangka namun tidak mau mengakui.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dengan begitu, ada 3 orang tersangka terhadap kasus tersebut, yakni H serta kedua rekannya, S dan M yang telah lebih dulu berstatus sebagai tersangka. H diketahui pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.

“Tersangka H merupakan eksekutornya,” ungkap Gatot, pada Sabtu (22/5/2021).

Dia menjelaskan, penetapan H sebagai tersangka didukung dengan kepemilikan senjata api yang hampir dipastikan merupakan senjata pengeksekusi L.

Senjata api rakitan tersebut berjenis revolver kaliber 38 milimeter yang telah dipastikan identik dengan jenis peluru yang melukai korban. Uji balistik dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian RI Cabang Surabaya.

“Dua tersangka lainnya sudah ditahan. H belum ditahan karena masih menunggu alat bukti yang kuat, salah satunya hasil uji balistik,” katnya.

Gatot mengatakan, penembakan terjadi di Kecamatan Sepulu, Bangkalan, pada 28 Maret 2021 lalu. Pada saat itu, ketiga tersangka mendatangi L dan menduga ia telah salah seorang tersangka.

Namun, saat itu L tidak mengaku hingga berujung cekcok. H yang kesal lalu menembak L hingga . “Korban adalah residivis bermotor,” pungkasnya.

 

Editor: Azriel