Jombang, Jurnal Jatim – Ketersinggungan saat pesta miras atau minuman keras diduga menjadi pemicu pengeroyokan terhadap teman sendiri di rumah kosong, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Setelah Polsek Peterongan menerima laporan kejadian itu, langsung bergerak menangkap para pelaku yang berjumlah dua orang. Sayangnya, satu orang sudah kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Data di kepolisian setempat, pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Martomi alias Sihong (23), warga Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Jombang. Sedang pelaku DPO sehari-hari dipanggil Lento.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan,” tegas Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi, Senin (17/5/2021).
Dia menerangkan, Sihong dengan Lento diduga melakukan tindakan kekerasan pengeroyokan terhadap temannya Fanny Indarto (24) warga Jalan Gerilya, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.
Pengeroyokan tersebut dilakukan saat pesta miras di rumah kosong, Perum Binamarga, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada Sabtu (15/5/2021) lalu pukul 21.00 WIB.
“Tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan tongkat kayu yang mengakibatkan luka robek di kepala dan luka robek di tangan sebelah kiri sehingga dilakukan perawatan secara medis (dijahit) di puskesmas Peterongan,” terang Sujadi.
Pesta Miras di Rumah Kosong
Kejadian bermula, sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama teman-temannya yakni Andik, Boneng serta kedua pelaku Sihong dan Lento pesta miras di rumah kosong tersebut sampai pukul 23.30 WIB.
“Mereka adalah teman dan semua saling kenal,” ujar mantan KBO Satreskrim Polres Jombang tersebut.
Di sela pesta miras, Andik dan Boneng memanggil temannya Jhon yang sedang tidur di masjid Keplaksari. Lantaran tersinggung, Jhon menendang Boneng. Kemudian mereka Andik, Boneng, dan Jhon mendatangi rumah kosong.
“Saat tiba di rumah kosong, Andik mengadu kepada korban telah ditendang oleh Jhon,” ucap Sujadi.
Mendapat aduan itu, korban tak terima dan langsung menendang Jhon hingga jatuh. Sihong pun tak terima temannya ditendang dan langsung membalasnya hingga terjadi saling pukul dan tendang antara korban dan Sihong.
“Kemudian Sihong keluar perumahan. Sementara korban melanjutkan minum dengan yang lainnya,” katanya.
Sekitar 10 menit berselang, Sihong dan Lento kembali datang dengan membawa pentungan kayu dan langsung memukul beberapa kali mengenai punggung dan kepala korban.
Sementara, Lento mengeluarkan senjata tajam dari balik kaosnya berupa arit kecil lalu mengayunkan beberapa kali kepada korban dan sekali mengenai tangan sebelah kiri.
Sujadi mengatakan, usai bersama-sama menghajar korban hingga luka, mereka langsung pergi meninggalkan korban di lokasi itu. Korban mengalami luka robek di kepala dan di tangan sehingga harus di Puskesmas Peterongan.
Dalam ungkap kasus pengeroyokan itu, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis arit yang diduga digunakan untuk melukai korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
Editor: Azriel