Jombang, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur menangkap dan menahan tiga orang penjual serbuk bahan petasan yang beroperasi di bulan ramadan. Ketiganya dengan sengaja memperjualbelikan petasan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka kita tahan semua. Kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa siang, (4/5/2021).
Ketiga tersangka yakni Moch Choirul Anwar (38) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Abdul Hadi, warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu, Jombang dan Mohammad Fatkurrohman (28) Asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Teguh mengungkapkan, penangkapan mereka dari hasil razia petasan yang dia gelar selama ramadan setelah terjadinya ledakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia serta melukai tangan kanan bocah Madrasah Ibtidaiyah (MI) akibat kena petasan beberapa hari lalu.
“Setelah terjadi ledakan petasan, kami lakukan operasi yang mana didapatkan tiga orang tersangka sebagai pembuat, produksi, penjual dari petasan. Petasan berbagai ukuran,” katanya.
Tersangka Fatkurrohman ditangkap saat hendak transaksi serbuk petasan dengan petugas. Selama ini, Fatkur memang menjual bahan peledak itu lewat online facebook.
Polisi yang saat itu mendapat informasi, langsung menindaklanjutinya dengan melakukan patroli siber di media sosial. Nah, dalam patroli siber itu, didapati akun facebook milik tersangka yang menjual serbuk petasan.
Pada Senin malam (3/5/2021), petugas memesan kepada tersangka dan setelah sepakat mengenai harganya, membuat janji bertemu di wilayah Dusun Semen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Jombang.
Tanpa curiga, tersangka datang sendiri naik sepeda motor honda supra nopol AG 6907 AZ dengan membawa serbuk petasan sebanyak dua kilogram. Begitu tersangka tiba, petugas menangkapnya.
“Pengiriman barangnya tidak melalui ekspedisi. Jadi, setelah sepakat harganya, kemudian dia sendiri mengantarkan barangnya ke pembeli. Tersangka kami amankan dengan barang bukti serbuk petasan sebanyak 2 kilogram,” ujarnya.
Sementara tersangka Choirul Anwar, kata Teguh, merupakan penjual petasan yang meledak hingga mengenai tangan pelajar MI berinisial MSR (12), warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.
Choirul diamankan di rumahnya dengan barang bukti berupa di antaranya, 86 bungkus yang berisi setiap bungkusnya berjumlah 20 butir.
Selain itu juga 1700 butir petasan ukuran panjang 6 sentimeter dengan diameter 1,5 sentimeter; 462 butir petasan ukuran panjang 6 sentimeter dengan diameter 2,5 cm; dan 535 butir petasan ukuran panjang 6 sentimeter dengan diameter 3 sentimeter.
“Saat itu, korban membeli dari tersangka 1 bungkus (petasan) seharga Rp9500. Sama korban (petasan) dibongkar dijadikan satu yang lebih besar. Setelah itu dibakar di lapangan hingga akhirnya meledak mengenai tangan kanannya,” jelasnya.
Tangan bocah berumur 12 tahun itu luka parah dan hancur, hingga kemungkinan besar harus diamputasi. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Informasi terakhir yang kami dapat, korban ledakan petasan masih dirawat di rumah sakit,” ucap Teguh.
Sedangkan tersangka Abdul Hadi digerebek di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi selama ini Hadi diduga menjual bahan peledak petasan. Hadi ditangkap dengan barang bukti 13 kilogram yang disimpan di rumahnya.
Pengakuan Hadi, bahan petasan tersebut didapat dengan cara membeli dari Danang, warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Lantas, pengakuan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah Danang.
“Saat dilakukan penggerebekan, Danang telah melarikan diri (kabur) dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tegas Teguh.
Dalam penggeledahan di rumah Danang, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 8 kilogram serbuk petasan, 10 kilogram belerang, alat timbangan, dan 3 buah saringan.
Lebih lanjut, Teguh menyatakan, ketiga tersangka yang ditangkap selama ini selalu menjual petasan saat ramadan dengan sasaran anak-anak dan remaja. Teguh menyebut, keuntungan yang didapat kisaran Rp2-3 jutaan.
“Hasil keuntungan dibuat tambahan kebutuhan lebaran Hari Raya Idulfitri,” kata dia.
Teguh berjanji, selama ramadan ini akan terus melakukan razia petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Razia itu juga untuk menciptakan Kamtibmas selama bulan ramadan 1441 Hijriah.
Editor: Hafid