KAI Daop 7 Dukung Aturan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021

Madiun, – Manager Humas PT Kereta Api Daop 7 Madiun, Jawatimur menegaskan KAI mendukung penuh Hari Raya Idulfitri 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk memutus matarantai penyebaran virus .

“KAI Daop 7 Madiun mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus matarantai penyebaran COVID-19,” tegas Ixfan, Sabtu (24/4/2021).

Dukungan KAI terhadap kebijakan pemerintah mulai dari pembatasan jumlah , persyaratan naik KA selama masa pandemi, termasuk peniadaan angkutan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

“Ini bentuk komitmen KAI sebagai moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat sampai tujuan,” kata dia.

Aturan Mudik 2021

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Satuan Tugas COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021.

SE itu tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-2019 selama Ramadan 1442 H. Warga dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua kalangan.

Kemudian dalam Addendum SE nomor 13 tahun 2021, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 (pra) peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 (pasca) peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021).

Ixfan menyatakan, menunjuk Addendum SE nomor 13 Tahun 2021, maka KAI Daop 7 Madiun melakukan update syarat naik KA di masa pra dan pasca larangan mudik pada lebaran 1442 hijriah.

“Bagi antarkota, terdapat perubahan masa berlaku screening COVID-19,” katanya.

Bila sebelumnya hasil tes PCR dan antigen berlaku 3×24 jam sejak pengambilan sampel, maka pada pra peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan pasca peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) masa berlaku tes PCR, rapid tes antigen dan tes GeNose C19 menjadi maksimal 1×24 jam.

“Pada masa pra dan pasca larangan mudik, kereta api angkutan penumpang masih tetap beroperasi, hanya saja persyaratan bagi pelanggan diperketat,” jelasnya.

Ixfan menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, di wilayah Daop 7 Madiun telah tersedia 6 stasiun yang memiliki fasilitas rapid test antigen dengan harga Rp85.000.

Sedangkan untuk tes GeNose C19 dengan harga Rp30.000 ada di tujuh stasiun. Adapun stasiun tersebut antara lain Stasiun Madiun, Nganjuk, Kertosono, , Kediri, Tulungagung dan .

“Selama bulan April, Daop 7 Madiun melayani 22.494 calon penumpang yang melakukan screening COVID-19 di stasiun atau sebanyak 73,6 persen dari total penumpang KA jarak jauh yang naik di Daop 7 sebanyak 30.565 pelanggan,” tandasnya.

 

 

Editor: Azriel