Jombang, Jurnal Jatim – Pelajar berinisial AEW (18), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap anggota unit reskrim Polsek Peterongan karena nekat menjual narkoba pil koplo saat puasa ramadan 1442 hijriah.
Di tangan AEW, polisi menemukan 400 butir pil dobel L yang disimpan di dalam rumahnya. Tersangka beserta barang bukti, langsung digelandang ke Polsek Peterongan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, telah ditangkap diduga pengedar pil dobel L. Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” kata Kapolsek Peterongan Iptu Sujadi, Jumat (23/4/2021).
Sujadi menjelaskan, awalnya anggota unit reskrim melakukan operasi Yustisi di wilayahnya. Pada saat operasi itu, petugas menghentikan pengendara motor berinisial IG karena tidak mengenakan helm dan tak memakai masker.
“Karena gelagatnya mencurigakan, lalu kami melakukan penggeledahan pada pengendara tersebut,” kata Sujadi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penggedahan itu, ditemukan 27 butir pil dobel L dibungkus klip plastik yang disimpan di dalam saku celananya. Lantas, pengendara tersebut diinterogasi terkait asal usul pil perusak otak itu.
Kepada polisi, dia mengaku pil tersebut didapat dengan cara membeli dari AEW di Jalan sawah Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang dengan harga Rp100.000 mendapatkan 50 butir.
“Namun, yang bersangkutan mengakui sebagian pil-nya sudah dikonsumsi,” kata perwira yang pernah menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres Jombang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap AEW saat berada di depan Balaidesa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang. Lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Tepat di lemari kamar disembunyikan 400 butir pil dobel L yang dibagi dalam 8 klip plastik yang masing-masing berisi 50 butir siap untuk diedarkan.
“Kami juga menyita 1 unit handphone merk Xiomi redmi 7A digunakan untuk transaksi penjualan serta uang tunai Rp300.000 sisa hasil penjualan,” ujarnya.
Sujadi menegaskan remaja tersebut dikenakan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor: Azriel