Polres Jombang tangani kasus pengeroyokan dipicu atribut perguruan silat

Jombang, Jurnal Jatim – Satreskrim Jombang, , tengah menangani kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang diduga pemicunya karena ketidakterimaan pemakaian atribut salah satu perguruan silat di topinya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan dan telah menahan mereka di Mapolres setempat.

”Tujuh orang pelaku di antaranya kini sudah berhasil kita amankan dan ditahan, satu diantaranya masih -anak,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Jumat (23/4/2021).

Ketujuh pelaku yakni Tormi, (23) warga Pengampon, Kecamatan Kabuh; Dwik Arik (42) Warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng dan Galihu (24) warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.

Berikutnya Jefri Widi, (37), Habib Muiz (37), dan Ainun Jariyah (36), asal Desa Sumberingin, Kecamatan kabuh dan satu lagi di bawah umur berinisial MS (17).

Selain tujuh orang itu, masih ada 7 orang terduga pelaku pengeroyokan yang belum tertangkap. Polisi telah mengantongi identitas mereka dan masih melakukan pengejaran.

“Tujuh orang pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui, masih dalam pengejaran,” kata Teguh.

Para pelaku mengeroyok dan menghajar Agus Sektiawan (31) hingga babak belur pada Sabtu (17/4/2021) malam. Pelaku tak terima, warga Dusun Plengan, Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh itu mengenakan atribut perguruan silat di topinya.

Teguh menjelaskan, saat itu korban Agus Setiawan tengah berkunjung ke rumah orangtuanya di Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, Jombang.

”Sekitar pukul 20.00 WIB, korban datang dengan mobil, kemudian sempat nongkrong dengan warga setempat,” katanya menjelaskan.

Sekitar pukul 21.00, korban didatangi pemuda lain Gunari dan Tomi. Keduanya mengajak Agus, untuk ikut pulang dengannya dengan alasan ada keperluan mendesak.

”Tomi dan Gunari menggunakan motor, sementara korban menggunakan mobil membuntuti di belakang,” katanya.

Setibanya di jalanan sepi Dusun Plengan, Desa Sumberingin, Tomi dan Gunari menghentikan laju kendaraan korban. Di lokasi ternyata sudah menunggu sekelompok pemuda. Lantas, salah satu bernama Ainun Jariyah meminta korban turun dari mobilnya.

”Pelaku pertama ini langsung menginterogasi korban tentang topi berlogo salah satu perguruan silat yang sempat korban kenakan,” ujarnya.

Saat itu, korban menjawab jika topi itu dibeli di pasar . Korban juga mengaku jika dirinya bukan anggota dari perguruan silat tersebut.

”Karena kesal, Ainun dan 13 temannya kemudian mengeroyok korban hingga pingsan,” katanya.

Seolah belum puas, belasan pelaku menunggu korban tersadar. Setelah korban siuman, pelaku kembali melancarkan serangan dengan menendang bagian dada korban hingga kembali pingsan untuk yang kedua kalinya.

Setelah sadar, korban dimasukkan ke mobil dan diancam untuk jika tak mau ikut perguruan pencak silat. Korban kemudian pulang, dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

”Korban menderita luka dan memar pada bagian hidung dan badan, meskipun tidak sampai opname di ,” kata Teguh.

Selain mengamankan ketujuh pelaku, polisi juga menyita sebuah sepeda motor yang jadi sarana para pelaku pengeroyokan dan sebuah kaos korban yang ada bercak darahnya serta topi berlogo perguruan pencak silat yang jadi pemicunya.

”Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman tujuh tahun,” pungkasnya.

 

 

Editor: Azriel