Jombang, Jurnal Jatim – Tim Satuan Sabhara Polres Jombang, Jawa Timur mengamankan 39.600 liter minuman keras atau miras arak putih di kemas dalam puluhan botol air mineral saat patroli di wilayah Mojoagung, Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Hariono mengungkapkan, miras tersebut diamankan dari rumah pria berinisial SM (44), asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Barang bukti yang disita 66 botol arak putih kemasan 66 mili liter. Totalnya 39,600 liter,” kata Hariono dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
Bermula, pada Rabu (24/3/2021) malam, petugas Sat Sabhara melakukan patroli dan mendapat informasi bahwa SM telah menjual miras tanpa ijin edar. Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat SM.
Saat berada di rumah SM pukul 22.45 WIB, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 66 botol air mineral yang berisi miras arak putih yang diduga hendak dijual oleh SM.
Selanjutnya, minuman memabukkan itu disita dan dibawa polisi ke kantor Polres Jombang untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan pemilik SM ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana ringan atau Tipiring.
“Dikenakan pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” kata Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Dwi Basuki.
Dwi menegaskan, pihaknya akan terus merazia miras dan sejenisnya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusip di wilayah hukum Jombang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Mari kita tetap bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang,” tandas Dwi.
Editor: Azriel