Jombang, Jurnal Jatim – Sembari mulutnya ditutup masker dengan wajah tertunduk, bandar narkoba sabu, Valupi Widiawati (22), menangis sesenggukan saat kasusnya dirilis oleh Satuan reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur, pada Selasa siang (23/2/2021).
Sementara ibunya, Anik Wijayanti (40) juga terlihat beberapa kali sesenggukan. Namun tak ada satu kata yang terucap dari bibir mereka yang tertutup masker.
Sedangkan suami dari Valupi, Eko Faris Handriyanto alias Domber (25) dan ayahnya Joko Susanto alias Bapak (46) terlihat tegar.
Keempat tersangka memang sekeluarga yang kompak bisnis narkotika sabu-sabu beromset senilai Rp1 miliar. Valupi dan suaminya sebagai bandar sabu, sedang orangtuanya pengedar dan pengguna.
“Tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho dalam rilis tersebut.
Seperti diketahui, satu keluarga terlibat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang diringkus tim Satresnarkoba Polres Jombang Rabu (17/2/2021) dini hari lalu.
Sekeluarga itu terdiri dari kedua orang tua, anak dan menantu. Yakni, Joko Susanto alias Bapak, warga Desa Bejijong Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Anik Wijayanti; Eko Faris Handriyanto alias Domber; serta Valupi Widiawati; asal warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jatim.
Terbongkarnya bisnis haram mereka dari tertangkapnya Joko saat hendak bertransaksi sabu dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di daerah Gambiran, Kecamatan Mojoagung.
“Saat itu ada informasi Joko ini sering mengonsumsi sabu hampir selama dua bulan. Kemudian kita tangkap dengan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu,” kata Kasatresnarkoba AKP Mochamad Mukid.
Kepada polisi, pemahat patung mengaku mendapatkan sabu dari mantan istrinya Anik. Lalu, anggota menciduk Anik di rumahnya dengan barang bukti satu plastik klip sabu-sabu.
Setelah diinterogasi, ibu rumah tangga itu mengaku memperoleh sabu dari anak dan menantunya yakni Valupi dan Aris. Seketika itu, polisi menggerebek mereka yang tidak jauh dari rumah orangtuanya.
“Jadi, ibunya disuruh bapaknya beli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Pengakuannya untuk nambah stamina,” jelasnya.
Di rumah yang ditempati Valupi dan Eko, polisi menemukan beberapa kemasan sabu 408,93 gram atau hampir setengah kilogram. Tak hanya itu, juga ditemukan 128 botol berisi pil koplo.
“Masing-masing botol berisi 1000 butir jenis dobel Y. Jadi, totanya sekitar 128 ribu butir pil dobel Y,” ujar Mukid.
Pengakuan Valupi dan Eko, barang bukti itu diambil dari daerah Mojokerto dan akan diranjau ke sejumlah tempat di wilayah Jombang dan Mojokerto.
“Pengendalinya diduga seorang napi berinisial RM yang berada di Lapas Porong dengan imbalannya uang Rp2,5 juta,” imbuhnya.
Mukid menyebut, Valupi dan Aris sudah dua bulan melakoni pekerjaannya dan 3 kali meranjau sabu dengan sekali pengambilan setengah kilogram. Selain menerima upah uang tunai, mereka juga mendapat 5 gram sabu dari pekerjaanya itu.
“Sabu yang mereka dapat dijual kepada orangtuanya. Harganya sekitar Rp300 ribu,” kata polisi dua balok melati di pundak tersebut.
Mukid menambahkan, hngga saat ini, pihaknya masih menelusuri pemasok sabu yang diduga dari seorang napi. Penelusurannya melalui koordinasi dengan pihak Lapas.
Editor: Hafid