Jakarta, Jurnal Jatim – Kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali dinilai berhasil menurunkan angka kasus aktif COVID-19 secara signifikan dan bisa diterapkan di seluruh provinsi.
Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo saat rapat koordinasi tentang evaluasi PPKM Mikro bersama dengan Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA yang berlangsung secara virtual pada Minggu (14/2/2021) siang.
Letjen Doni mengatakan, target pelaksanaan PPKM Berskala Mikro selama seminggu sudah menunjukkan hasil yang sangat signifikan dalam menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19.
“Selama seminggu pemberlakuan PPKM Berskala Mikro, dari data yang kami miliki tanggal 12 Februari kemarin. Saat ini jumlah kasus aktifnya berada di angka 161 ribu orang. Ini turun sampai 15 ribu dari seminggu sebelumnya yang berjumlah 176 ribu kasus aktif COVID-19,” ujar Doni.
Dari 7 provinsi yang memberlakukan PPKM Berskala Mikro, kata Doni, ada beberapa daerah yang benar-benar berhasil menurunkan angka COVID-19, yakni DKI Jakarta, Banten dan Bali.
Sementara itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, salah satu tujuan PPKM berskala mikro ini yakni memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, seperti di tingkat desa atau kelurahan melalui posko tanggap pendamping puskesmas serta tim pelacak penyebaran COVID-19.
“Jadi, kalau ditanyakan mengapa yang mikro (desa/kelurahan) yang disasar? Karena dari hasil pemantauan dan evaluasi Satgas COVID-19, lima besar kepatuhan prokes itu ada di ruang publik, seperti bandara, mal, kantor dan stasiun,” katanya.
“Sedangkan di level komunitas/mikro itu sangat rendah tingkat kepatuhan prokesnya,” dia melanjutkan.
Kebijakan dua level
Safrizal juga mengatakan meskipun namanya PPKM Mikro, pemerintah tetap menjalankan kebijakan PPKM double layer, yakni selain di level mikro tapi juga di Kabupaten/Kota.
Melalui kebijakan dua level, pemerintah berharap angka kasus aktif bisa turun hingga dua digit. Kemendagri juga akan melakukan supervisi langsung di posko kecamatan agar kebijakan ini lebih efektif.
Selain itu, kendati dalam aturan PPKM Berskala Mikro ada kriteria zona, menurut Safrizal semua desa/kelurahan yang provinsinya menerapkan kebijakan ini harus tetap membentuk posko tanggap COVID-19.
“Jadi bukan hanya yang merah. Zona hijau juga tetap harus membentuk posko untuk menjaga dan menegakan prokes agar terus hijau,” ujar Safrizal dalam rilis tertulis yang diterima Jurnal Jatim.
Terakhir, Safrizal berharap agar semua provinsi yang menjalankan kebijakan itu terus melaporkan kabupaten/kota dan kelurahan/desa yang sudah menjalankan kebijakan itu, termasuk soal anggaran dan pembangunan posko.
“Diharapkan semua provinsi di Jawa Bali, menerapkan secara utuh kebijakan PPKM Berskala Mikro ini,” ujarnya.
Tegakkan protokol kesehatan
Sementara provinsi di luar Jawa Bali, Safrizal berharap tetap menegakkan aturan prokes yang ketat dan bisa juga ikut memedomani Inmendagri No 3/2021 dengan mendirikan posko tanggap COVID-19 di desa-desa.
“Untuk anggarannya itu merujuk pada SE Menkeu No 2/PK/2021, peruntukan dana desa sebesar 8% untuk penanganan COVID-19. Namun nanti dilihat lagi, kompatibel atau tidak sambil menunggu keputusan lebih lanjut antara Kementerian Desa dan Kemendagri,” ujarnya.
Selain Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dan Dirjen Bina Adwil Kemendagri, rapat virtual tersebut dihadiri jajaran anggota satgas COVID-19.
Di antaranya Ketua Bidang Data dan Teknologi iInformasi, Dewi Nur Aisyah; Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito; dan beberapa lurah/kepala desa yang sudah menjalankan kebijakan PPKM Berskala Mikro di wilayahnya.
Editor: Hafid