Jombang, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Jombang, memenjarakan enam orang pengedar narkoba sabu-sabu yang ditangkap hari Senin 8 Februari 2021 di beberapa tempat di Jombang, Jawatimur.
Berdasarkan data yang diterima Jurnal Jatim, keenam tersangka yang diringkus polisi berjenis kelamin laki-laki, warga Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Dari desa Batek, yakni, Puji Moh Riyadi (31); Slamet Pramono alias Pram (31); Dandi Setiawan (22); dan Adi Susanto alias Kodop (27). Lalu Naryoto alias Geo (28) warga Desa Marukan dan M Tunggul Purnomo (30) warga Desa Karobelah.
Keenam tersangka itu pekerjaannya berbeda-beda, mulai dari sopir, pekerja tukang las, pegawai gudang rongsokan, hingga pekerja serabutan.
“Penangkapan 6 tersangka itu dalam waktu satu hari di tempat yang berbeda. Mereka masih satu jaringan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Awalnya, polisi menangkap pelaku Puji dan Slamet yang sudah menjadi target operasi (TO). Dalam penangkapan itu, polisi menyaru sebagai pembeli sabu.
Begitu pelaku datang, petugas langsung menyergapnya. Mereka pun tak berkutik karena ditemukan barang bukti 5 plastik klip sabu dengan berat total 0,75 gram.
Dari tangkapan kedua pelaku itu, lalu dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap keempat tersangka lainnya beserta barang buktinya.
“Ya pasti, para tersangka sudah kita taha di Polres. Kasusnya masih terus kita kembangkan,” jelas polisi yang pernah menciptakan lagu berjudul bertaubat ini.
Dari keenam tersangka, jumlah total barang bukti narkotika sabu berat kotor 7 gram lebih. Seperangkat alat isap sabu-sabu serta enam unit ponsel disita polisi.
“Mereka mendapat barang dari Sooko, Mojokerto. Sistem transaksi masih sama dengan tersangka sebelum-sebelumnya, yakni barangnya diranjau,” kata Mukid.
Mukid menegaskan, perbuatan para tersangka itu melanggar Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menambahkan peredaran narkoba di Jombang harus diberantas karena menghancurkan masa depan bangsa.
Namun, pemberantasan narkoba itu juga perlu peran serta masyarakat dengan melapor kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya. Masyarakat juga tak perlu takut melapor.
“Dengan melaporkan ke pihak berwajib, berarti ikut membantu menjaga generasi muda kita dari pengaruh narkoba,” kata Kapolres.
Editor: Azriel