Keluar Penjara Malah Jual Sabu, Pria Mojokerto Dibekuk Polisi Jombang

Jombang, Jurnal – Keluar penjara bukannya bertaubat, malah menjual narkotika sabu. Ulah Eko Samsul Arifin alias Engek asal Kabupaten , terendus tim Satresnarkoba Polres Jombang hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Pria berusia 35 tahun yang tinggal di Sentonorejo, Kecamatan Trowulan itu ditangkap polisi yang sebagai pembeli. Engek ditangkap di rumah rekannya Eko Agung Sugiarto alias Embing (37), di Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Kedua tersangka sudah kami tahan, dan barang buktinya kami sita untuk proses persidangan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid pada Jurnaljatim.com, Rabu (10/2/2021).

Barang bukti yang disita 1 plastik klip sabu 6,05 gram; dan 8 plastik klip kecil berisi sabu masing-masing 0,18 gram; 0,28 gram; 0,28 gram; 0,30 gram; 0,50 gram, 0,48 gram, 0,50 gram; dam 0,49 gram.

“Jumlah total berat kotor keseluruhan sabu 9,53 gram. Selain itu kami juga menyita uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan serta handphone milik tersangka,” jelasnya.

Mukid menjelaskan, tersangka Engek merupakan mantan narapidana (napi) kasus penganiayaan di Mojokerto. Ia melakoni terlarang itu setelah mengenal seorang napi di dalam lapas yang berinisial J.

Nah, tak lama setelah kenal dengan napi J, Engek kemudian keluar dari tahanan lalu masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba dengan menjadi .

“Menjual sabu sudah lima bulan ini. Untuk tersangka Agung, dia hanya membantu atau . Transaksinya menggunakan ranjau. Terakhir pas ketangkap itu ranjaunya di daerah Trowulan,” jelas Mukid.

Selama ini, Engek mendapatkan barang dari daerah Mojokerto. Dugaan kuat barang itu dikendalikan dari lapas. Namun masih didalami oleh penyidik. Karena komunikasinya menggunakan private number.

“Kita masih dalami jaringan diatasnya. Kalau untuk napi J, saat ini sudah dilayar ke Lapas , ,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, setiap satu minggu sekali “belanja” sabu 6 gram di Mojokerto dengan Rp850 ribu per gram dan dijual kembali dengan harga Rp1,1 juta per gram.

“Keuntungan uang yang didapat sekitar Rp1,3 juta per Minggu. Tersangka juga untung sabu untuk diisap sendiri,” ujarnya.

Mukid menegaskan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) yo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) yo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Editor: Azriel