Kediri, Jurnal Jatim – Pemuda bernama Hoto Wicaksono (30) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Jawa timur karena memiliki tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip yang diduga hendak diedarkan kepada pelanggannya.
Masing-masing dari 3 paket narkotika jenis sabu itu, 0,20 gram; 0,26 gram dan 0,26 gram. Selain itu, polisi juga menyita tas, Handphone, timbangan digital serta perangkat alat isap sabu.
Kasubbag humas Polresta Kediri, Kompol Kamsudi menuturkan, pelaku seorang lulusan SMA warga Dusun Wonoasri RT 03 RW 04, Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
“Tersangka ditangkap Satresnarkoba di desanya pada Jumat 5 Februari sekira pukul 16.30 WIB. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” katanya.
Kamsudi menjelaskan, awalnya personil mendapat informasi perihal peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Grogol. Lantas, dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Nah, dari penyelidikan itu muncul nama Hoto Wicaksono yang diduga sebagai pengedar. Setelah diketahui ciri-cirinya, kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu.
“Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga mengakui sabu yang dibawa itu miliknya,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, pria bertato di tangan itu dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami imbau warga yang mengetahui ada peredaran narkoba di sekitarnya segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti. Karena narkoba ini merusak generasi bangsa,” Kamsudi mengimbau.
Editor: Azriel