Surabaya, Jurnal Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima berkas perkara 5 anggota dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang “meneror” Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kepala Kejati Jatim, M Dofir mengatakan, perkara lima anggota FPI masuk kategori yang cukup mendapat perhatian dalam penanganannya sepanjang tahun 2020.
Salah satu perkara yang ditangani yakni kerumunan massa FPI yang mendatangi rumah orang tua Mahfud MD di Pamekasan, Madura, 1 Desember 2020 lalu.
Dofir menyebut, satu orang anggota bernama Aji Dores alias Mat Taji telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, Rabu (30/12/2020).
Selain tersangka Aji Dores, Kejati juga telah menerima penanganan 4 tersangka lainnya dalam kasus unggahan “teror” Youtube yang ditujukan pada Menko Polhukam Mahfud MD.
Masing-masing keempat tersangka yakni pengunggah video bernama Samsul Hadi, lalu Abdul Hakam, M Sirojudin, dan M Nawawi.
Sebelumnya, tersangka Aji Dores teridentifikasi meneriakkan kalimat hasutan di tengah-tengah kerumunan massa saat di rumah orang tua Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura berdasarkan video yang beredar dan viral.
Kemudian Aji Dores ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUH Pidana dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 93 Junto Pasal 9 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan 4 tersangka lainnya terkait unggahan video berjudul ‘Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq’ yang diunggah di chanel youtube Amazing Pasuruan.