Mojokerto, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas dugaan korupsi anggaran dana desa (DD).
Tersangka berinisial RY (50), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku uang hasil korupsi habis digunakan untuk foya-foya dan bermain judi dadu.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dedy Supriadi mengatakan, RY terlibat korupsi Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp290 juta saat menjabat sebagai Kades Sumberwuluh.
Akibat tindak korupsi yang dilakukan Riyamto, 5 paket proyek pembangunan di Desa Sumberwuluh tidak bisa terlaksana.
“Sejumlah warga kemudian melapor dugaan korupsi itu ke Polres Mojokerto Kota,” kata AKBP Dedy Supriadi, Selasa (29/12/2020).
Dedy mengungkapkan uang sebanyak Rp290 juta itu diambil dari bendahara di Bank Jatim lalu diminta dan dibuat main judi dadu.
Tersangka telah dilakukan penahanan penyalahgunaan dana PNM ADD yang berdasarkan pengakuan tersangka untuk judi bersama teman-temannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, dalam ungkap kasus tersebut, petugas telah menyita sejumlah barang bukti dari kantor desa Sumberwuluh.
Antara lain satu bendel legalisir surat keputusan Bupati pengesahan keputusan kepala desa, 1 bendel rencana anggaran biaya program saluran drainase, RAB pembangunan tembok penahan jalan dan masih banyak barang bukti lainnya.
Editor: Azriel