Jombang, Jurnal Jatim.com – Lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jombang, Jawa timur ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. Para pelaku merupakan pengedar narkoba antar kota sekaligus penikmat narkotika jenis sabu.
Mereka yakni Moch Saifudin alias Kenter (33) dan Moch Abdul Nasir (36) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung; Muhammad Sehan Murtadlo (25) warga Catakgayam, Kecamatan Mojowano.
Lalu Muh Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito serta Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh.
“Kita tangkap di tempat berbeda beserta sejumlah barang buktinya,” kata Kasatresnarkoba Pores Jombang AKP Mochamad Mukid, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu pagi (28/10/2020).
Mukid menyebut, empat tersangka yakni Kenter, Nasir, Wak Min dan Panjul adalah mantan narapidana (residivis) kasus serupa yang bebas dari Lapas Jombang sekitar 6 bulan lalu.
“4 orang adalah residivis, kecuali tersangka Rehan yang menjadi pemasok sabu,” katanya.
Beli Sabu di Surabaya
Dijelaskan Mukid, para pelaku merupakan kelompok dalam satu jaringan. Barang haram mereka dapat dari Surabaya sistem ranjau yang pembayarannya ditransfer ke rekening seseorang dan belum teridentifikasi.
“Tersangka Sehan setiap 1 minggu sekali naik motor jenis honda ke daerah Manukan, Surabaya untuk mengambil sabu yang diranjau. Setiap kali pengambilan banyaknya 10 gram sabu. Kemudian sabu itu diedarkan ke orang-orang termasuk kelompok jaringannya,” jelasnya.
Dihadapan polisi, Sehan mengaku membeli sabu dari pengedar atasnya seharga Rp1 juta per gram. Sabu itu ia jual kembali dengan harga Rp1,1 juta per gram.
“Total barang bukti yang diamankan dari 5 tersangka kurang lebih 10 gram sabu, karena ada yang sudah dipakai,” ungkapnya.
Mukid melanjutkan, selama ini para pelaku cukup rapi dalam menjalankan bisnis haramnya. Setelah satu minggu lebih dilakukan pengintaian, akhirnya korps bhayangkara berhasil meringkus para pelaku.
“Awalnya kita tangkap tersangka Kenter dan Nasir ketika hendak transaksi sabu dengan seseorang di jalan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. Dari penangkapan mereka, kita kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya,” katanya.
Menurut Mukid, alasan para tersangka menjalani bisnis terlarang tersebut karena faktor ekonomi. Setelah keluar dari penjara mereka kesulitan mencari pekerjaan hingga memutuskan menjadi pengedar sabu dengan keuntungan banyak dan cepat.
“Itu hanya alasan saja, karena narkoba itu merusak generasi bangsa dan melanggar hukum. Mereka sudah kita lakukan penahanan untuk dikembangkan kasusnya,” tegasnya.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Azriel