NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Sial bagi pengedar narkoba ini. Belum sempat mengantar pesanan sabu ke temannya, dia sudah tertangkap polisi di tempat kos-nya. Ia pun kini harus menikmati hari-harinya di dalam penjara.
Pengedar itu bernama Tedy Sugiarto (25) asal Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Marikit, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang Tengah, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan Tedy ditangkap petugas Satresnarkoba saat berada di dalam kamar kos, Desa Bedahlawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.
“Barang bukti yang diamankan sabu 0,29 gram, seperangkat alat isap, Handphone dan uang tunai Rp50 ribu,” kata Rony Yunimantara, Sabtu (12/9/2020).
Menurut Rony, penangkapan pekerja serabutan itu atas dasar informasi masyarakat jika di wilayah Kertosono ada transaksi narkotika sabu-sabu. Setelah diselidiki, ternyata pelakunya adalah Tedy. Polisi kemudian menangkap dan menggeledah kamar kos-nya.
“Semua barang bukti yang diamankan tergeletak di lantai kamar kos pelaku,” ucapnya.
Kepada polisi, Tedy mengakui bahwa kristal haram tersebut adalah pesanan dari temanya yang saat ini masih pengembangan petugas. Sedangkan barang haram itu didapat dengan acra membeli dari Andik asal Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka Tedy dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Hafid