NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Helmi Aldiano alias Habib (38), pekerja serabutan asal Pabean Cantian, Surabaya diciduk polisi di rumah kos Dusun Padasan, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap lantaran kepemilikan sabu-sabu.
Pria asal Kalimas Udik, Kelurahan Nyamplungan itu diamankan pada Senin dini hari (24/8/2020) sekitar jam 01.30 Wib. Helmi saat ini masih diperiksa untuk dikembangkan.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan, awalnya ada informasi jika pelaku merupakan pengguna narkoba sekaligus pengedar yang sering melakukan transaksi sabu di daerah Nganjuk.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar dan dilakukan penggerebekan. Saat polisi datang, lelaki lulusan SMA itu sedang asik mengonsumsi sabu di dalam kamar kos-nya.
“Anggota Satresnarkoba lalu menangkap beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ucap Rony dikonfirmasi Selasa pagi (25/8/2020).
Rony mengatakan, barang bukti itu di antaranya seperangkat alat isap sabu, 3 bungkus plastik klip berisi sabu masing-masing 1,18 gram; 0,17 gram dan 0,90 gram. Polisi juga menemukan lima butir pil ekstasi warga cokelat muda
“Petugas juga menyita handphone serta mobil BMW warna hitam Nopol DK 302 Y milik pelaku,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, Helmi mengaku jika barang haram itu didapat dari seseorang bernama Solikin asal Surabaya yang kini masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Roni.