MADIUN (Junaljatim.com) – Sejak pemerintah memberlakukan era new normal atau adaptasi kebiasaan baru pada bulan Juli yang lalu, perjalanan KA jarak jauh dan menengah berangsur-angsur kembali normal. Terhitung Minggu (23/8/2020), sebanyak 28 perjalanan KA jarak jauh dan 28 perjalanan KA lokal melintas di wilayah daop 7 Madiun.
Ixfan Hendriwintoko, manajer humas KAI Daop 7 Madiun mengatakan, masih adanya perlintasan sebidang jalur KA tanpa penjaga dan kurang tertibnya pengendara saat melewati pintu perlintasan KA, tetap akan membuat potensi terjadinya kecelakaan antara KA dengan pengendara, terlebih frekuensi KA kembali normal.
“Pada bulan Agustus ini, telah terjadi empat kejadian di perlintasan sebidang. Dua kejadian merupakan kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan, sedangkan dua lainnya adalah pintu perlintasan yang ditabrak oleh pengendaran kendaraan,” kata Ixfan, Sabtu pagi (22/8/2020).
Selama tahun 2020, tercatat sebanyak 31 kejadian di perlintasan sebidang. Apalagi sejak jalur ganda Jombang, Madiun sampai dengan stasiun Walikukun di Ngawi sudah tersambung akhir tahun 2019, KA bisa lewat dari kanan maupun kiri secara bersamaan. Sehingga, adanya perlintasan sebidang, harus ditutup atau dibuat tidak sebidang.
Sesuai pasal 94 UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah sesuai dengan kelas jalannya.
Daop 7 ada 219 perlintasan sebidang
Ixfan menjelaskan, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi dengan rincian 76 dijaga KAI, 3 perlintasan di jaga Pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga. Untuk cikal bakal maupun perlintasan sebidang liar masih terdapat di 5 lokasi. Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa flyover atau underpass ada di 47 titik.
“Itu data yang kita update tanggal 31 Juli kemarin,” kata Ixfan menjelaskan.
Pihaknya berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 tahun 2018.
“Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun dan Pemkab Jombang,” pungkasnya.
Editor: Azriel