NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Mulyono warga Dusun Jati, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap di rumahnya lantaran diduga mencuri sepeda motor milik Imam Syahroni (59) perangkat desa setempat.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (2/8/2020) jam 09.00 Wib dan dilaporkan ke Polsek Baron pada Jumat (7/8/2020) jam 21.00 Wib. Setelah ada laporan, anggota lalu melakukan penangkapan.
“Pelaku mencuri motor korban saat diparkir di sawah. Korban adalah tetangganya sekaligus perangkat desa,” kata Iptu Rony Yunimantara dikonfirmasi Sabtu pagi (8/8/2020).
Saat itu, korban memarkir sepeda motor miliknya jenis honda Supra125 Nopol AG 4947 WK di persawahan desa setempat. Korban lalu meninggalkan motor dengan kunci atau kontak motor tidak di cabut dan STNK berada di dalam jok.
“Motor korban ditinggal untuk mencari rumput atau jerami di sawah tersebut,” kata Rony.
Setelah korban hendak pulang, melihat motor warna hitam miliknya sudah tidak ada. Korban pun berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak diketemukan.
“Dan saat ketemu warga bernama Slamet dan Malik, korban diberitahu bahwa motor miliknya dibawa Mulyono,” ujarnya.
Setelah petani berusia 58 tahun itu ditangkap dan diperiksa, polisi kemudian menahannya. Mulyono diamankan beserta barang bukti motor Supra milik korban. Menurut Rony, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp6.000.000.
“Tersangka ditahan di Polsek Baron dan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” tandasnya.
Editor: Azriel