Ponorogo, Jurnaljatim.com
Satpol PP Kabupaten Ponorogo tepaksa menindak tegas terhadap pembangunan pasar stasiun diatas lahan milik PT KAI di jalan Biak, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Pasalnya, bangunan itu tidak mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Satpol PP Kabupaten Ponorogo tepaksa menindak tegas terhadap pembangunan pasar stasiun diatas lahan milik PT KAI di jalan Biak, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Pasalnya, bangunan itu tidak mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Para petugas penegak Perda yang datang ke lokasi, Kamis (8/2/2018) siang melakukan penyegelan terhadap pembangunan pasar. Karena dinilai melanggar peraturan yang berlaku yakni belum mengantongi IMB.
Saat akan dilakukan penyegelan, keributan pun terjadi antara pihak pengembang dengan petugas Satpol PP Ponorogo. Meski kedua pihak sempat adu mulut, akhirnya pembangunan pasar di segel Satpol PP dan dilarang meneruskan pekerjaanya.
Menurut Lilik Kepala Satpol PP Ponorogo, pembangunan pasar diatas lahan milik PT KAI itu belum mempunyai IMB. Selain itu pihak pengembang juga merusak papan penyegelan yang dipasang petugas beberapa hari lalu dan nekat meneruskan pembangunannya.
“Kami berjanji tidak tebang pilih dan akan menindak tegas bagi semua pihak yang melanggar peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Penegakan aturan seperti ini, supaya masyarakat Ponorogo tertib rapi dan nyaman,” kata Lilik mengutip pojokpitu.
Para pedagang berharap, polemik yang terjadi antara pihak pengembang pasar diatas lahan PT KAI dengan pemerintah Ponorogo segera dituntaskan. Para pedagang juga ingin pihak pengembang trasparan dalam pengelolaan pasar di atas lahan milik PT KAI tersebut. Sebab tak ingin saat menempati pasar nantinya ada pembongkaran lagi.
Sementara perlu diketahui, lahan milik PT KAI sudah disewa oleh Koperasi Pandu Arta Nugraha Jaya sebagai pengelola lahan PT KAI. Selanjutnya pihak koperasi membangun bedak pasar yang diperuntukan bagi para pedagang pasar stasiun. (*)
No tags for this post.
Komentar