NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Ayu Maghfurroh, warga Jalan Pepaya No 18 RT 07 RW 03, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur, memergoki seorang pria yanh mencuri HP di dalam rumahnya. Ia pun mengejar pelaku hingga warga sekitar berhasil menangkapnya, Senin (20/7/2020)
Oleh warga sekitar, pelaku lalu diserahkan ke Polsek Kertosono, Nganjuk. Identitas pelaku diketahui bernama Andreas Anto (30) asal Jalan Bogen, RT 04 RW 05, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Dalam laporannya kepada polisi, Ayu saat itu berada di ruang televisi (TV) mendengar suara orang masuk ke dalam rumahnya. Mahasiswi berusia 25 tahun itu lalu bergegas menuju ke ruang tamu. Ternyata benar, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah sambil menggunakan sepatu.
“Lalu saya tanya mas cari apa? dijawabnya ada kamar kosong di kos-kosan ini, lalu saya jawab tidak ada,”kata Ayu menirukan pembicaraan dengan pelaku.
Setelah itu, tamu tak diundang itu berjalan keluar dari pekarangan rumah. Saat sampai di pagar, Ayu curiga melihat ponsel merek redmi note 8 pro yang ditaruh di atas kursi sofa tidak ada di tempat. Ia lalu memanggil pelaku agar kembali ke tempatnya.
“Saya panggil dengan melambaikan tangan, justru orang itu bilang kamu yang ke sini. Terus saya lari mengejar sambil berteriak maling. Orangnya lari ke arah barat dan bersembunyi di samping rumah warga,” katanya.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan, maling HP itu berhasil diamankan warga beserta barang bukti HP yang disembunyikan di samping rumah warga setempat. Anggota Polsek Kertosono yang menerima laporan langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Jadi, pelaku kepergok pemilik mencuri HP di dalam rumah lalu diamankan oleh warga. Kejadiannya sekitar jam 07:00 Wib,” kata Rony.
Akibat kejadian itu, kata Rony, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolsek Kertosono. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Hafid