Mulai Hari Ini, KA Bima Dijalankan Tiap Akhir Pekan

MADIUN (Jurnaljatim.com) – Tiga Kereta Api (KA) jarak jauh kembali dijalankan untuk melayani masyarakat dari dan menuju DKI serta ke berbagai rute lainnya. KA tersebut ialah KA Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung PP, KA Sembrani relasi Gambir- Pasar Turi PP dan KA Bima relasi Gambir-Malang PP.

Manager Humas , menyampaikan, dari tiga kereta yang kembali dioperasikan itu, yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun adalah KA Bima. Kereta itu dijalankan mulai hari ini, Jumat (10/7/2020).

Ixfan menjelaskan, sebelumnya KA yang melintas di wilayah Daop 7 sudah ada KA Turangga relasi Surabaya gubeng – Madiun- Bandung- Jakarta gambir PP, yang berjalan tiap akhir pekan yakni hari Jumat, Sabtu, Minggu). Kini, kaat Ixfan, bertambah satu lagi yang berjalan tiap akhir pekan yaitu KA Bima relasi Malang – Surabaya gubeng – Madiun – Gambir dengan tiba di Madiun pukul 19.26 dan berangkat kembali pukul 19.40.

“Sedangkan untuk sebaliknya KA Bima (72) relasi Gambir – Madiun – Surabaya gubeng – Malang, tiba di stasiun Madiun pukul 03.19 dan berangkat kembali pukul 03.27,” ujarnya.

Terpantau menurut data dari rail ticket sistym (rts), mulai tanggal 01 sampai dengan 6 Juli selalu meningkat. Ixfan mengungkpakan, untuk penumpang naik dari Daop 7 Madiun sebanyak 9.025 orang, sedangkan untuk yang turun ke Daop 7 madiun sebanyak 8.084 orang.

“Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan,” imbunya.

Penumpang KA Wajib Sehat

KAI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi , reschedule online, dan cancellation online. Seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan, dimana untuk KA Komersial tarifnya sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, KAI menerapkan berbagai yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan. Yakni selama dalam perjalanan. Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

“Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,” tuturnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Covid-19 No 9 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

“Khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” ujarnya.

Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

“Masyarakat menilai bahwa dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api, membuat perjalanan mereka lebih aman dari terpapar COVID-19 dibanding transpotasi umum lainnya,” pungkasnya


Editor: Hafid


Komentar