JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Pelaku penyalahgunaan narkoba di Jombang cenderung mengalami peningkatan. Hal itu terungkap dalam agenda jumpa pers Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jumat (22/3/2019) sore di halaman depan ruang Satresnarkoba.
Dalam kurun tiga bulan dari Januari sampai Maret 2019, polisi berhasil menangkap tersangka sebanyak 108 orang dengan total kasus terbongkar sebanyak 91 kasus. Dari hasil ungkap tersebut, polisi dapat mengamankan barang bukti sabu sebanyak 57,6 gram dan Pil Double L sebanyak 36.282 butir.
“Dalam waktu 82 hari kita ungkap 91 kasus dipastikan setiap hari kita ungkap kasus. Jumlah tersangka 108 orang tersangka, untuk pengedar 90 orang dan pengguna sebanyak 18 orang,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang.
Dijelaskan AKP Mukid, proses penangkapan para pengedar sempat mengalami kendala saat melacak pelaku. Pasalnya, para pelaku selalu menyembunyikan nomor saat berkomunikasi untuk transaksi.
Untuk itu, lanjutnya, pihak pihaknya bekerja sama dengan Tim IT Polda Jatim untuk melakukan pelacakan. “Kita kerjasama denga Polda Jatim, khususnya bidang IT. Karena pelaku dalam transaksinya menggunaka nomor yang disembunyikan,” terangnya.
Sebelumnya, dalam dua bulan saja, sejak Januari-Februari 2019, polisi telah mengamankan 89 orang tersangka dengan 75 kasus yang berhasil diungkap.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Mohammad Mukid mengatakan pihaknya selama kurun waktu dua bulan telah berhasil menggagalkan upaya pengedaran Narkoba jenis Sabu dan Pil Koplo atau Pil Double L.
“Barang bukti disita sebanyak 36,68 gram Sabu dan 34.947 pil Koplo,” kata Kasat Resnarkoba Mukid dihadapan awak media, Rabu (7/8/2019) lalu.
Jumlah total yang dimaksud merupakan hasil ungkap jajaran Satnarkoba dan Polsek jajaran Polres Jombang. Selama dua bulan juga, masih sebanyak 120 tersangka yang dalam proses P21. Tersangka terbanyak merupakan kasus Pil Koplo yang harganya lebih murah serta menjangkau kalangan konsumen ekonomi rendah.
Lanjut Mukid, mengenai metode penyebaran masih seperti metode lama dengan memanfaatkan sisten ranjau. Jadi antara konsumen dan pengedar dibawah tidak saling mengenal satu sama lain, termasuk juga antara pengedar dan pemasok barang yang kebanyakan untuk sementara diketahui dari luar kota Jombanf tidak saling mengenal. Berdasarkan keterangan para tersangka, barang diperoleh dari luar kabupaten Jombang, salah satu diantaranya dari Sidoarjo.
“Tersangka terbanyak kasus Pil Koplo karena harganya yang relatif terjangkau. Sedangkan sistem yang dipakai sistem ranjau,” urai Mukid.
Sejauh ini, tersangka yang berhasil diamankan dewasa, untuk anak-anak atau dibawah umur tidak ada. Untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kasus narkotika ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun penjara, dan kasus pil koplo (Okerbaya) ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Hafid