Polresta Mojokerto Amankan Sabu 5,88 Gram Dari Tiga Pelaku Narkoba

MOJOKERTO (.com) – Tiga orang pemuda asal mendekam di sel tahanan . Mereka diringkus polisi lantaran melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika jenis -sabu.

Tiga pelaku yakni, Indra Setiawan(22) Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu; Odik Santoso (28) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar; dan Mokhamad Romli (31) warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu.

“Para tersangka sudah menjadi Satresnarkoba beberapa bulan terakhir dan sering melakukan di wilayah hukum Mojokerto Kota,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto, Selasa (30/6/2020).

Awalnya, polisi menangkap tersangka Indra di rumahnya dengan barang bukti pipet kaca, satu plastik klip tersisa sabu, seperangkat alat isap dan satu unit . Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan. Kemudian muncul nama Odik dan dilakukan penangkapan di rumahnya.

“Sebelumnya, tersangka Odik juga sempat mengonsumsi sabu bareng tersangka Indra di rumah Indra,” tuturnya.

Kepada polisi, tersangka Odik dan Romli mengaku mendapat kristal putih itu dari Romli. Selanjutnya, korps seragam coklat itu meringkus Romli yang selama ini mengedarkan sabu di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 klip plastik warna bening berisi sabu dengan berat kotor 5,88 gram, 1 buah kotak boks plastik kecil tempat menyimpan sabu, 1 buah sekrup, 1 buah timbangan elektrik, 2 unit HP, 1 buah korek api gas, uang tunai Rp198.000 serta seperangkat alat .

”Tersangka melanggar Pasal 114 sub pasal 112 Subs Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” pungkasnya.


Editor: Hafid