Penjelasan RSUD Jombang Terkait Bayi 11 Bulan Berstatus PDP Meninggal

JOMBANG (.com) – Seorang bayi berusia 11 bulan asal Kecamatan Ploso, meninggal dunia. Bayi berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) itu meninggal dalam perawatan di RSUD Jombang.

“Benar, meninggal jam setengah enam (Jam 05.30 Wib),” kata dr Pudji Umbaran, Direktur RSUD Jombang dihubungi melalui telepon Kamis (/5/2020).

Bayi tersebut menjalani perawatan sekitar empat hari di pelat merah. Menurut Pudji, sebenarnya yang bersangkutan belum masuk PDP, tapi karena kehati-hatian, bayi berjenis kelamin itu dimasukkan dalam kategori PDP. Nah ditengah perawatan, yang bersangkutan meninggal dunia. Hingga saat ini, hasil juga belum keluar.

Pudji menambahkan, untuk memastikan , lalu ibu bayi dan keluarganya dilakukan rapid test dan ternyata hasilnya negatif corona. Sehingga, kata Pudji, semuanya tidak masuk dalam kriteria COVID-19. “Meninggal karena peunomia,” tuturnya.

Karena negatif corona, dimakamkan dengan masyarakat. Namun, untuk pemulasarannya tetap dilakukan dengan protokol COVID-19.

kehati-hatian kita protokol COVID-19 kita terapkan, tetapi karena setelah kita rapid test keluarganya negatif semuanya, kami minta untuk dimakamkan secara umum walaupun pemulasaran tetap kita COVID-kan,” imbuhnya.

Artinya, kata Pudji, jenazah yang bersangkutan boleh disalati dan boleh dimakamkan dengan masyarakat. Kalau protokol pemakaman COVID-19 mekanismenya dari rumah sakit langsung ke liang lahat.


Editor: Azriel