Magetan, Jurnaljatim.com
Belasan warung remang-remang di Malang Maospati Magetan, disegel petugas gabungan dari Satpol PP Magetan, Propinsi, Polisi dan TNI. Pasalnya, belasan warung itu beralih fungsi menjadi kafe atau tempat karaoke.
Satu persatu warung dideretan lokasi itu disegel oleh petugas. Penyegelan itu dilakukan sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Sebab, warung itu telah beralih fungsi menjadi tempat hiburan.
Rahmad Suasono, Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Magetan, mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan hingga 3 kali. Namun ada beberapa kafe yang nekat beroperasi, sehingga dilakukan penyegelan sementara.
“Dari total 43 warung yang ada di pinggir jalan raya tersebut, ada 15 warung yang disegel. Sisanya tidak dilakukan penyegelan karena difungsikan sebagaimana semestinya, untuk berjualan,” kata Rahmad melansir pojokpitu, Senin (19/2/2018).
Penutupan tersebut hanya bersifat sementara. Apabila tetap nekat, maka petugas akan bertindak tegas melakukan pembongkaran. Untuk itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan warung di Desa Malang yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan segan membongkar bangunan ini, apabila pemilik masih nekat mengfungsikan warung sebagai kafe,” tegasnya. (*).
No tags for this post.
Komentar