Empat Pengedar Sabu di Jombang Ditangkap Saat Corona Melanda

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Ditengah Pandemi corona atau Covid-19 yang kini melanda dan membuat panik warga, bukan berarti aparat kepolisian lengah terhadap para . Buktinya, empat -sabu di Jombang diringkus polisi.

Keempat pelaku yakni, Deni Praseyo alias Ngek (23), Haris Akbar Hidayatulloh (22), Moh Andre Irawan alias Tupyak (30), dan Udy Prasetyo alias (30). Kesemuanya merupakan warga Desa Mojongapit, Jombang.

Kasatresnarkoba , AKP Mochamad Mukid menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda beserta dengan barang buktinya. Awalnya, polisi meringkus Deny dan Haris saat sedang pesta sabu disebuah rumah di jalan Dahlia Desa Mojongapit, Jombang.

“Dari keduanya, disita total sabu dengan berat kotor 1,49 gram,” kata Mukid kepada Jurnaljatim.com, Rabu (25/3/2020).

FOTO: Ketiga tersangka Deni, Haris dan Tupyak. (Istimewa)
Polisi menangkap Tupyak dan Tokek

Dalam pemeriksaan, pekerja bengkel dan tersebut “ngoceh” dan menyeret rekannya Andre alias Tupyak. Petugas pun bergerak menciduk Tupyak di rumahnya Mojongapit. Dari penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat kotor 1,01 gram beserta seperangkat alat isap.

Dihadapan polisi, kurir itu mengakui perbuatannya menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu. Namun, sabu yang ia jual itu didapat dari seorang pengepul rosok bernama Tokek yang rumahnya masih satu kampung dengannya.

“Kami langsung mendatangi rumah Tokek, tapi ternyata tidak ada di rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Tokek bersembunyi di sebuah rumah di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek,” ujar Mukid.

Saat dilakukan penangkapan, Tokek tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi berpakaian preman tersebut, menemukan sabu dengan berat kotor 5,80 gram. Tokek kemudian digelandang ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

FOTO: yang diamankan dari keempat tersangka. (Istimewa)
Total keluruhan sita Sabu 8,03 Gram

Dari keempat pelaku Narkoba, jumlah total keseluruhan sabu yang diamankan 8,3 gram. Polisi juga menyita tiga unit Handphone (HP) berbagai merek, dan beberapa alat isap sabu-sabu.

Atas perbuatannya, tersangka Deni, Haris dan Andre dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk tersangka Tokek kita jerat pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Mukid.


Editor: Hafid