SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengembangkan kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis (Sodomi) dengan Tersangka Mami Hasan atau MH (40) warga Sembung, Tulungagung sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA).
Dalam pengembangan itu, polisi kembali mengamankan Hendri Mufida alias HM (32) warga Kedungwaru, Tulungagung anggota IGATA dengan kasus yang sama.
Guna menjerat para korban kedua tersangka MH dan HM mengiming imingi sejumlah uang Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu, untuk memenuhi hasrat seks para tersangka dengan menghisap kemaluan serta sodomi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Kita amankan HM salah satu oknum guru SD, telah diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur sesama jenis.
“Ada tersangka baru dalam kasus ini, mantan guru. Dulunya korban pada saat masih dibawah umur,” ujarnya, Kamis (20/2/2020).
Kapolda Jatim juga menjelaskan, penangkapan tersangka HM adalah bagian dari pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat MH sebagai tersangka. Dengan korban 11 anak laki-laki dibawah umur.
Selain menangkap HM, polisi menemukan adanya tiga korban baru, sehingga total koban pencabulan oleh HM sebanyak 14 anak.
Kapolda Jatim berjanji akan terus mengembangkan kasus tergolong pedofilia ini. Sehingga korban yang kebanyakan anak-anak dibawah umur dapat diberi bimbingan serta psycho teraphy sehingga apa yang dialaminya tidak berdampak negatif dikemudian hari.
“Akan kita kembangkan terus kasus ini,” tutupnya.
Dari tangan tersangka HM, Polisi mengamankan barang bukti satu buah HP, dua buah kaos dan satu buah celana pendek.
Atas perbuatan tersangka terancam pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor: Hafid