Lurah di Sidoarjo Harus Berfikir Progresif Dalam Pengelolaan Program

, – Aparatur pemerintahan desa (Pemdes) diharapkan mengelola anggaran dan membuat , yang berbasis pada kebutuhan masyarakat. Itu disampaikan , Nur Ahmad Syaifuddin dalam acara bertema penguatan kapasitas kelurahan di tahun 2019.

Dihadapan Kepala Desa dan Se-Sidoarjo, Wabup mengatakan, pelatihan itu untuk memahami bentuk kebijakan dan peraturan yang ada di desa maupun kelurahan.

“Hal itu memang dibutuhkan, baik itu bagi aparat kecamatan maupun desa atau kelurahan,” tuturnya di sela-sela acara yang digelar di Hotel Premier Juanda, Rabu (06/03/2019).

Setelah pelatihan, para aparatur diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan serta dapat mengaplikasikannya, dan tentunya untuk kepentingan masyarakat.

“Lurah atau harus berpikir progresif. Sebab dalam merencanakan program, harus mampu menjadi solusi bagi warganya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Sugiharto yang ikut hadir menyampaikan, anggaran desa diprioritaskan untuk masyarakat melalui swakelola.

Hal tersebut, sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2014. Untuk pengaturan itu, termaktub dalam pasal 230 UU Pemda yang menyatakan, atau Kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana.

“Dana kelurahan itu masuk, dalam anggaran kecamatan. Untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Dijelaskannya, dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan. Sehingga, lurah perlu lebih teliti dan memahami kebutuhan masyarakatnya.

Mengenai anggaran khusus bagi kelurahan, juga tercantum di pasal 30 ayat PP No 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

“Dana kelurahan sifatnya tambahan. Karena selama ini, anggaran untuk kelurahan sudah ada melalui SKPD,” imbuhnya. (*)


Reporter: Deni Yan

Editor: Hafid