Bawa Kapak ke Polsek Mojowarno Jombang, Eksekutor Kriminalitas Diamankan

JOMBANG (Jurnaljatim.com)– Seorang pria dengan tubuh bertato mendadak mendatangi kantor Polsek Mojowarno, Polres Jombang dengan membawa senjata Kapak. Senjata itu diduga kuat hendak digunakan untuk melukai anggota polisi. Pasalnya, dia tidak terima temannya ditangkap.

“Betul, seorang pria datang ke Polsek dengan membawa pecok atau kapak yang di tutupi dengan jaket yang dipakainya,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, dihubungi Jurnaljatim.com, Kamis (9/1/2020) sore.

Yogas menceritakan, awalnya anggota
Polsek Mojowarno sedang patroli menjumpai empat orang yang sedang mabuk di pinggir jalan. Petugas patroli kemudian berhenti dan menegurnya. Setelah itu petugas mengamankan dua orang mabuk tersebut.

“Saat itu, jumlahnya ada empat orang. Dua orang kita amankan ke Polsek, sedangkan duanya kabur,” kata Yogas.

Tidak lama kemudian, kata Yogas, seorang pria dalam keadaan mabuk, datang ke Polsek Mojowarno. Pria itu membawa Kapak yang di pegang tangan dan di tutupi dengan jaket yang di pakainya, dia berbicara dengan nada tinggi dan seperti hendak melawan polisi.

“Meski ditutupi jaket, Kapak itu kelihatan dan pelaku berjalan mendekati salah satu petugas seperti hendak melawan dan melukai anggota,” kata Yogas.

Karena membahayakan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dengan cekatan anggota segera menangkapnya. Namun, dalam keadaan mabuk, pria itu sempat berontak dan berusaha melawan. Beberapa anggota polisi yang berada di lokasi, akhirnya berhasil menangkapnya.

Identitas pria tersebut, diketahui berinisial AS (40). Berdasarkan alamat KTP, dia warga dusun Sebayi, Desa Gemaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan tinggal di desa Jeplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

“Dia sengaja datang ke Mapolsek dengan membawa Kapak karena tidak terima dua orang temannya kita amankan,” ujar mantan Kapolsek Gudo Jombang ini.

Eksekutor Kriminalitas

Yogas mengatakan, pelaku diduga kuat seorang preman bayaran yang bertugas sebagai eksekutor tindak kejahatan kriminalitas. Sebab, saat itu dia sempat menerima telepon dari seseorang untuk melakukan tindakan kriminalitas.

“Pas kita interogasi, dia sempat dapat telepon dari orang (luar kota) dan dimintai tolong melempar sebuah rumah dibuat seperti kejadian bom molotov. Usai telepon, dia mengaku dimintai tolong temannya edngan bayaran Rp 1 juta,” terang Kapolsek.

Saat ini, lanjut Yogas, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk dilakukan pengembangan. Pelaku telah di tahah, dan 1 buah kapak terbuat dari besi dengan panjang 28 centimeter telah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

“Dua temannya kita lepas, sedangkan pelaku ini kita tahan dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) (2) UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Yogas.


Editor: Hafid