SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus tiga tersangka tindak pidana perikanan berupa perdagangan benih lobster ilegal yang berasal dari pengairan di Kabupaten Tulungagung.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan diantaranya DPK dari Desa Prigi, Kecamatan Watu Limo, Kabupaten Trenggalek serta dua tersangka AHP dan NW dari Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, Petugas melaksanakan penyelidikan terhadap aktifitas penjualan benih lobster dari Kabupaten Tulungagung ke Wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Petugas berhasil menangkap dua tersangka AHP dan NW di Jalan tol Madiun – Ngawi yang membawa 10.297 ekor benih lobster milik tersangka, DPK, dari Kabupaten Trenggalek,” ujar Direskrimsus Polda Jatim, Senin (2/12/2019).
Dua paket benih lobster berisi sepuluh ribu benih lobster yang diselundupkan merupakan jenis Mutiara dan Pasir.
“Ini (benih lobster yang diselundupkan) adalah jenis Mutiara dan Pasir,” singkatnya.
Lebih lanjut petugas melakukan penggeledahan ke tempat DPK, DPK pun akhirnya ditangkap, “Dan ditemukan tempat penangkaran,” tandasnya.
Atas pengakuan DPK kepada Petugas menyatakan bahwa puluhan ribu benih lobster tersebut hendak dikirim ke Vietnam melalui jalur laut.
Selanjutnya dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10.278 ekor benih lobster, 1 unit mobil Daihatsu, Uang tunai, 4 buah HP, 2 buah ATM, 1 buah buku catatan, Perangkat kolam penangkaran sementara serta beberapa perangkat pengemasan.
Atas perbuatan ketiga tersangka terancam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang tindak pidana perikanan, dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara serta denda Rp 15 miliar.
Editor: Hafid