Visum Negatif, Aduan Perselingkuhan Perangkat Desa di Jombang Dicabut

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Sektor Polres Jombang menghentikan penyelidikan kasus dugaan dengan teradu EZ, Bedahlawak, Tembelang, Kabupaten Jombang. Penghentian perkara penyelidikan tersebut, setelah pengadu LI istri dari EZ mencabut aduannya di Polsek Tembelang.

Kepala Polsek Tembelang, Iptu Sarwiadji menuturkan, awalnya, pihaknya menerima aduan masyarakat (Dumas) dengan pengadu LI Dusun Melik desa Bedahlawak, terkait perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya teradu EZ pada 20 Oktober 2019 lalu. EZ saat itu kedapatan di rumah warganya berinisial EN hingga larut malam dan kemudian diamankan oleh warga.

Atas aduan LI, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk LI yang merupakan istri EZ. Selain itu, polisi juga memvisum EN yang dituduh melakukan perzinahan dengan oknum perangkat desa tersebut.

“Dari pemeriksaan para saksi dan yang diduga pelaku, dan dari hasil visum hasilnya Negatif. Dalam hal ini negatif melakukan hubungan badan pada saat itu (Kejadian),” kata kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Tembelang, Jumat (19/11/2019).

Sesuai dengan hukum acaranya, kata Sarwiadji, perkara ini merupakan delik aduan absolut atau delik (Tindak ) yang hanya dapat di proses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi .

“Dan ini sudah dicabut oleh keluarganya atau pihak korban dari pada istri terduga pelaku. Ini sudah dicabut dan perkara ini dinyatakan sudah selesai,” tegas mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini.

Pihak korban mencabut delik aduan absolut pada tanggal 21 November 2019. Setelah dilakukan pencabutan, kata Sarwiadji, dirinya akan mengajukan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.

“(Hari ini, red) sudah dihentikan. Jadi, akan segera kami ajukan SP3. Karena ada laporan resmi kesini dan kami tindaklanjuti dan kami tidak menemukan bukti petunjuk ynga mengarahkan ke perbutaan itu. Jadi, dengan adanya surat pernyataan pencabutan ini, maka perkara ini sementara kami hentikan dan akan kami ajukan SP3,” tandas Sarwiadji didampingi Kanit Reskrim dan pengadu.

Berdasarkan surat pernyataan pencabutan aduan dari pengadu yang dibaca Jurnaljatim.com, ditandatangi pengadu Luluk diatas materai 6000 dengan disaksikan dua orang dan diketahui oleh Bedahlawak Anang Fansyuri dengan stempel desa.

Sarwiadji menegaskan, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya telah berjalan sesuai rell dengan prosedur yang ada, dan melangkah jauh melakukan pembuktian dengan melakukan visum.
“Kami di kepolisian sudah menindaklanjutinya dan berjalan sesuai dengan prosedur hingga pembuktian dengan visum. Apabila ada pro kontra di masyarakat, silahkan dikoordinasikan dengan pihak terkait, pemerintahan Desa, Kecamatan hingga kabupaten,” pungkas Sarwiadji.


Editor: Hafid