Sidoarjo, Jurnaljatim.com – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terkena razia Satpol PP Sidoarjo wajib mengikuti sidang. Dari 43 pedagang yang terjaring razia, 37 pedagang hadir mengikuti sidang di ruang Satpol PP.
Wahid (53) warga jalan Gajah Magersari, Kabupaten Sidoarjo, yang biasa jualan kopi diatas trotoar belakang kantor pos Sidoarjo mengaku, sudah dua kali melanggar ketertiban umum.
“Saya sudah dua kali kena razia mas, dan sidang kedua ini dikenai denda Rp 125 ribu,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com, Rabu (20/2/2019).
Sementara itu, menurut Kasi Penyidik dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Sulton Hasan, para PKL yang melanggar ketertiban umum sudah sepantasnya untuk ditindak, untuk menimbulkan efek jera.
“Terkadang, para pedagang ini bandel. Buktinya, ada yang sampai 4 kali kena razia,” katanya.
Para pedagang yang bandel itu, kata dia, bukan asli dari Sidoarjo. Mereka rata-rata seorang pendatang, yang tinggal dan kontrak di Sidoarjo. Ketika diamankan petugas, alasannya berdagang untuk mencari nafkah.
“Kalau berdagangnya mengganggu ketertiban umum, tetap kita tindak. Padahal sudah diarahkan, tapi tetap melanggar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, para pedagang liar itu berdampak pada sepinya pasar yang ada di Sidoarjo. Mereka merasa, kalau jualan di pinggir jalan lebih laku dan cepat.
“Upaya pemerintah, mengembalikan fungsi pasar sudah maksimal. Sehingga, pasar kembali ramai,” jelasnya. (*)
Reporter: Deni Yan
Editor: Hafid