SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar Operasi Zebra Semeru selama 14 hari mulai hari ini Rabu (23/10/201) hingga 5 November 2019. Selam Operasi digelar,qq petugas akan memprioritaskan menindak delapan jenis pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan mengatakan, Razia kali ini mengedepankan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan operasi.
“Hal ini berbeda dengan giat operasi sebelumnya yang pernah digelar dengan sandi Operasi Patuh Semeru yang lebih cenderung pada pembinaan,” ujar Dirlantas di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (23/10/2019).
Dalam Operasi Zebra Semeru 2019, petugas akan menindak delapan jenis pelanggaran lalu lintas.
“Delapan pelanggaran lalu lintas tersebut antara lain, pengendara yang melanggar batas kecepatan, pengendara yang tak memakai sabuk pengaman, kendaraan tanpa surat-surat, kendaraan melawan arus, pengendara yang kedapatan berada dibawah pengaruh alkohol, tidak memaki helm standard SNI, pengendara dibawah umur dan menggunakan HP saat berkendara,” terangnya.
Budi juga menambahkan, Ada sekitar 3.261 personel polisi yang akan diterjunkan, untuk melaksanakan operasi yang terbagi dalam beberapa Satuan Tugas (Satgas).
“Selain petugas polisi lalu lintas, Nanti juga akan dibantu dari unsur TNI serta Dinas Perhubungan Jawa Timur,” pungkasnya.
Editor: Hafid