KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Sulandri (38), ditangkap unit Reskrim Polsek Pesantren Polresta Kediri karena dugaan melakuka penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor milik temannya. Sulandri ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, mengatakan, penangkapan Sulandri setelah adanya laporan dari Agus Prasetya (22) warga Dusun Pencol, Desa Widang Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
“Sepeda motor korban dibawa oleh terlapor Sulandri dan tidak dikembalikan,” kata Kamsudi, Rabu (16/10/2019).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8/2019) lalu di salah satu pabrik Jalan Cendana Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Tersangka mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk membeli makanan.
Karena korban dan tersangka sudah saling kenal, tanpa curiga korban lalu meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, korban menunggu sampai dini hari tidak kujung dikembalikan bahkan keesokan harinya pun sepeda motor tak kunjung kembali.
Merasa ada yang janggal, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin (20/9) Ke petugas Polsek Pesantren. Korban melaporkan dengan membawa barang bukti kepemilikan sepeda motor seperti potokopi STNK sepeda motor merek Honda nomor polisi (nopol) S 4450 LK dan potokopi BPKB. Petugas segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan tersebut.
Akhirnya, petugas menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan satu unit sepeda mini merek lotus. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku, sepeda motor tersebut telah digadaikan dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari hari.
“Korban mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 11 juta. Untuk tersangka, dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan/penggelapan,” ujarnya.
Editor: Hafid