JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Moh Soleh Santoso alias Sohel (22), dan Vicky Al Munazam Hanif alias Sredek (23), dua pemuda Jombang yang tertangkap lebih dulu karena mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L di tempat Kosnya, menyeret temannya yang selama ini menjadi pemasoknya.
Yakni Slamet Cowidi alias Kempong (29), seorang Kuli Bangunan, yang beralamat di Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawatimur.
“Kempong ditangkap dari pengembangan pelaku lainnya yakni Sohel dan Sredek,” kata AKP Mochamad Mukid SH, kepada Jurnaljatim.com, Jumat (27/9/2019).
Menurut Mukid, dalam pemeriksaan, Sohel dan Sredek mengaku nmedapat nakoba jenis Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) dari Kempong. Dari pengakuan itu, anggotanya langsung bergerak menuju ke tempat pelaku untuk melakukan penangkapan.
“Ditangkap di kamar rumah Desa atau Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 1 bungkus bekas rokok Philipsmoris berisi 9 plastik klip masing-masing berisi 10 butir dan 1 plastik klip berisi 4 butir Pil dobel L. Jumlah keseluruhan 94 butir pil dobel L,” ujarnya.
Selain barang bukti pil dobel L, lanjut Mukid, petugas jugaamneyita 1 unit Ponsel merek evercross warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi nakoba. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kempong melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Jombang.
Editor: Hafid