Hakim harus Tolak Praperadilan Hiu Kok Ming yang Melarikan Diri

(Jurnaljatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar praperadilan antara (pemohon) dan Ditreskrimum Polda (termohon/) atas sah tidaknya penetapan kepada pemohon. Sidang kali ini dengan agenda kesimpulan.

Dalam kasus itu, pemohon mengajukan gugatan perkara dengan nomor 27/Pid.Pra/2019/PN SBY atas penetapan tersangka dirinya dengan dasar laporan penipuan, dan keterangan palsu.

Penasihat hukum pelapor, Tonik Tangkau, saat di hubungi melalui telepon selularnya menjelaskan bahwa perkara tersebut sebetulnya sederhana.

“Jadi perkaranya ini sebetulnya simple, ketika dia (Hiu Kok Ming) menjual obyek itu, belum menjadi haknya,”kata Tonik.

Terkait penetapan tersangka terhadap terlapor, Tonik mengatakan bahwa dalam hal ini penyidik Ditreskrimum, telah melakukan pemanggilan hingga 3 kali.

“Dasar ditetapkannya tersangka pada terlapor, tentunya telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, informasinya Polda Jatim telah memanggil secara patut, 1 kali, 2 kali, terus terlapor memberikan keterangan bahwa dia akan hadir dan minta penundaan, kemudian diiyakan sama Polda Jatim, tapi tetep ga datang. Dipanggil ke 3 kali eh..malah mengajukan praperadilan,” papar Tonik.

Selain itu, masih kata Tonik, didalam SEMA 1 2018, ada 2 hal yang pokok tentang larangan mengajukan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau ditetapkan sebagai . Di point pertama dijelaskan tentang melarikan diri, dan yang kedua tentang DPO.

“Menurut kami dia melarikan diri, pertama ngga hadir, kedua ngga hadir yang ketiga dicari ditempatnya ngga ada,”imbuh Tonik

“Harus menjadi pertimbangan bagi hakim bagi tersangka yang melarikan diri, namun mengajukan praperadilan, karena dapat menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor di daerah Bekasi.

Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut belum sah menjadi milik terlapor. Ini dibuktikan dengan bukti PPHAT terlapor dengan pemilik awal, Adhi Realty. Disebutkan bahwa terlapor tidak bisa menjual tanpa persetujuan Adhi. (Yoh)


Editor: Z. Arifin